Ketua PHDI Bali Beri Keterangan Sebagai Saksi dalam Kasus Sumberklampok

Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali, Nyoman Kenak diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, terkait insiden saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kenak diperiksa, Sabtu, 15 April 2023.  Dia didampingi Tim Hukum PHDI Bali, Agung Kesumajaya, Wayan Sukayasa, Nyoman Sunarta, dan Putu Wirata Dwikora.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi membenarkan, pemeriksaan Ketua PHDI tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Betul. Kapasitasnya sebagai saksi,” ucapnya. 

- Advertisement -

Picha menambahkan, pemeriksaan itu dibutuhkan untuk keterangan tambahan dari saksi ahli, untuk memastikan unsur-unsur pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut. 

Sementara itu, Kenak mengaku, dalam pemeriksaan itu dia memberikan informasi secara umuk terkait Hari Suci Nyepi. Selain itu, sebagai ahli dia juga menjelaskan tentang adanya dugaan penodaan secara sengaja terhadap hari suci Nyepi. Sebab para pelaku sebagaimana terlihat dalam video yang viral, melawan Pecalang, membuka paksa portal, lalu mengajak sejumlah orang untuk menerobos dengan berkendaraan motor. 

Dimana menurut Kenak, dalam Seruan Bersama Pimpinan Majelis-majelis Agama yang ditandatangani 13 Maret 2023 termuat mengenai pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Kemudian sudah ada edaran bahwa pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2023, kawasan Taman Nasional Bali Barat ditutup serangkaian hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945.

“Karena yang disucikan pada hari Nyepi itu adalah Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Ini mengikat semua umat, sebagaimana tertuang dalam Seruan Bersama Pimpinan Majelis-majelis Agama,” ujarnya. 

- Advertisement -

Kenak menambahkan, mendukung dan mendorong penegakan hukum, agar kasus ini ditutaskan. Hal ini, untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, sehingga memulihkan keadaan. Harapannya, kerukunan beragama yang sudah terjalin lama kembali rukun tanpa ada orang-orang yang mencederai kerukunan di hari suci Nyepi. “Kami juga mendorong upaya penyelesaian sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dilaporkan ke polisi setelah kerama desa adat setempat melakukan paruman. Dimana, dua warga tersebut diduga melanggar Hari Nyepi Caka 1945 pada Rabu, 22 Maret 2023, karena membawa motor dan memaksa membuka portal pintu masuk Tamana Nasional Bali Barat (TNBB). |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts