Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Putu Ervan Setiawadi, 35 tahun, dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjar. Pria asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap lansia yang merupakan keluarganya. Aksi keji itu, dilakukan tersangka lantaran tak terima tokoh idolanya disebut pembohong.
Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta mengatakan, perisitiwa itu terjadi Sabtu, 6 Mei 2023 pukul 09.00 Wita didepan rumah korban Gede Sartan, 64 tahun, di Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Awalnya Setiawadi, yang rumahnya berdekatan dengan korban mendatang seorang diri. Disana Setiawadi sempat berbincang dengan korban, dan dikatakan salah satu tokoh idolanya pembohong.
Perkataan korban tersebut membuat pelaku merasa tersinggung. Pelaku lalu meninggalkan korban dan kembali menemui korban di rumahnya dengan diantar seorang pria bernama Komang Heri Silayana, 35 tahun.
Setiawadi dan korban pun, sempat adu cekcok hingga terjadi perkelahian fisik. Peristiwa itu, pun sempat ingin dilerai oleh Silayana. Namun, karena Setiawadi mengeluarkan golok dari saku jaketnya Silayana pun ketakutan dan meninggalkan keduanya.
“Pelaku masih keluarga korban. Korban paman pelaku. Keduanya sempat bergumul, dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban satu kali,” ujarnya ditemui Rabu, 10 Mei 2023.
Usai kejadian itu, Setiawadi langsung kabur. Sementara, korban yang mengalami luka robek pada bagian kepala hingga berdarah dan tak sadarkan diri. Warga setempat langsung melarikan korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis dan dirujuk ke RSUD Buleleng.
Peristiwa itu, kemudian dilaporkan korban ke Polsek Banjar. Setiawadi pun, kemudian ditangkap Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dia mengakui, perbuatannya telah melakukan pembebasan kepada korban.
Selain mengamankan sebilah golok, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti kapak dan sebuah keris. “Modusnya karena pelaku sakit hati. Pelaku mengidolakan salah satu tokoh di Desa Gobleg, tokoh dibilang pembohong oleh korban,” kata Merta.
Setiawadi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra