Tersangka Korupsi LPD Tamblang Belum Ditahan

Singaraja, koranbuleleng.com | Tersangka dugaan korupsi di LPD Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial KR belum juga ditahan meski sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.

Alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Buleleng. Hasil Penghitungan kerugian keuangan negara ini untuk dijadikan bahan penyidik untuk melakukan tindakan selanjutnya dalam perkara korupsi LPD Tamblang. 

- Advertisement -

“Kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng. kami juga telah bersurat ke Inspektorat Buleleng, agar penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diserahkan untuk bahan penyidikan” kata Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, jumat 26 Mei 2023.

Meski perhitungan kerugian negara bisa juga di lakukan di BPK, auditor independen, atau auditor milik Kejati Bali. Namun dalam perkara ini pihaknya sudah terlanjur memilih Inspektorat Buleleng. Dia menegaskan, jika mengganti secara mendadak di takutkan akan semakin memperlambat hasil perhitungan.

“Penyidik ingin agar perkara ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi tunggakan kasus.Kami yakin penghitungannya sedang diproses dan sudah mau selesai,” imbuhnya

Saat ini, KR tidak dikenakan wajib lapor dan tidak dimasukkan dalam daftar cekal. Sebab selama pemantauan yang dilakukan oleh penyidik, KR masih terlihat berada di wilayah Buleleng.

- Advertisement -

Sementara itu, Anggota Tim Audit Inspektorat Buleleng, Made Artayasa mengatakan, penghitungan sudah selesai dilakukan, namun hasilnya belum bisa diekspose. Pihaknya tinggal membuat draf laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat Buleleng, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Buleleng.

“Hasil penghitungan akan diserahkan pada awal Juni. Kami juga ingin agar kasusnya cepat selesai. Tim belum bisa berkumpul karena dikejar zona integritas dan membuat laporan kinerja sehingga jadi molor” pungkasnya.

Sekedar informasi, Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang. Prajuru Desa Adat pun telah menggelar paruman dan membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik seribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang.

Kasus ini juga sempat diupayakan selesai dengan musyawarah di desa. KR sempat menyanggupi akan mengganti dana tersebut namun tak kunjung dilakukan. Hingga akhirnya beberapa krama membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke kejaksaan. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts