Warga Adat Banyuning Protes, Tanah Desa Dialihkan Tanpa Persetujuan Paruman Agung

Singaraja, koranbuleleng.com| Puluhan Krama Desa Adat Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendatangi kantor Desa Adat, Jumat, 9 Juni 2023 pagi. Mereka menanyakan kasus tanah Duwen Desa Adat yang disewakan oleh pihak prajuru diduga tanpa sepengetahuan Krama Desa Adat.

Tim Revisi Awig-Awig Desa Adat Banyuning Gede Pasek Sriada mengatakan, ada beberapa bidang tanah duwen desa yang disewakan. Hal itu diketahui pada Desember 2022, saat dilakukan revisi awig-awig. Dalam proses revisi itu dibentuk tiga tim yakni, tim bidang Palemahan, Pawongan, dan Parahyangan.

- Advertisement -

Sriada menyebut, dalam proses itu ditemukan oleh koordinator bidang Palemahan ada beberapa bidang tanah duwen desa yang dikontrakan kepada pihak lain. Selain itu, ada beberapa Aset Duwen Desa Adat yang berpindah tangan tanpa melalui paruman Desa Gede atau Paruman Agung. Sehingga, warga pun menanyakan terkait sejumlah bidang tanah yang disewakan tersebut.

“Hasilnya buat apa? emang desa ini kekurangan apa? kenapa dikontrakkan? Kami ingin menanyakan, sebagai wujud pertanggungjawaban prajuru desa adat,” kata Sriada.

Warga pun meminta untuk dilaksanakan Paruman Desa Gede atau Paruman Agung. Kata Sriada, paruman agung ini sudah tidak pernah dilaksanakan sejak lima tahun belakangan. “Dalam awig-awig, paruman desa gede sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. Sejak menjabat kelian desa adat tidak pernah ada paruman desa gede. Sudah lima tahun masa jabatannya, Desember ini masa tugasnya berakhir,” kata dia.

Sementara, seizin Kelian Desa Adat Banyuning Wayan Suweta, Bendahara Desa Adat Ketut Arnawa membenarkan, beberapa lahan duwen desa ada yang dikontrakan dan dijual. Hasilnya digunakan untuk membantu pembangunan Pura Segara.

- Advertisement -

“Dua are tanah yang ada di segara itu dijual untuk membantu pembangunan pura segara, yang menghabiskan 749 juta. Karena bantuan BKK Provinsi tidak cair dua tahun, jadi tanah itu dijual untuk membantu pembangunan pura,” ujar Arnawa.

Hal itu telah melalui kesepakatan dari prajuru desa adat. Ke empat kelian banjar pun, diakui telah mendatangani persetujuan untuk menyewakan tanah tersebut. Dari awig-awig 1986 yang belum direvisi itu belum menyangkut tanah duwen desa sehingga belum mengimplementasikan Perda nomor 4 tahun 2019.

“Kita akui mekanisme tidak melalui paruman desa gede, tapi perwakilannya klian banjar adat sudah mewakili krama. Mereka sudah menandatangani, setuju tanah disewakan,” kata Arnawa.

Arnawa menambahkan, Desa Adat Banyuning akan melakukan Paruman Gede pada tanggal 14 Juni 2023 mendatang, sebagai tindak lanjut akan aspirasi dari warga Desa Adat Banyuning. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Editor   : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts