Perempuan Paruh Baya Ditangkap Lakukan Perdagangan Manusia

Singaraja, koranbuleleng.com| Perempuan paruh baya bernama Ketut Sariani, 54 tahun, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi. Perempuan asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Buleleng, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penipuan terhadap lima orang tenaga kerja Indonesia (TKI). Tersangka meyakinkan kelima orang tersebut dengan mengaku memiliki menantu seorang polisi di Negara Turki.

Kelima korban berasal dari Kecamatan Tejakula, masing-masing berinisial KR, 23 tahun, NP, 25 tahun, GJ, 23 tahu, GP, 22 tahun, dan KW, 26 tahun. Masing-masing dari mereka tertipu sebesar Rp18 juta, sebagai uang syarat untuk dicarikan kerja di luar negeri.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, cara Sariani meyakinkan korbannya bahwa nanti anaknya, berinisial NW, 33 tahun, yang bersuami seorang polisi di Negara Turki akan mengurus semua administrasi pekerjaan di Turki. Selain itu, korban juga diiming-imingi akan mendapat gaji sebesar Rp7 juta per bulan jika sudah bekerja.

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh anak pelaku berinisial NW.

Kata Picha, korban yang merasa tergiur dengan jani dari Sariani, korban KR bersama dengan dua orang lainnya, NP dan GJ kemudian berangkat ke Turki pada 21 Oktober 2021. Para korban tidak mengetahui jika keberangkatannya menggunakan visa liburan. Begitu di Turki, mereka hanya  menggunakan tanda izin tinggal sementara (IKAMET) yang dibuatkan NW.

“Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan pelaku. Para korban sering berganti-ganti profesi,” ujar Picha dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 15 Juni 2023.

- Advertisement -

Setelah selama setahun bekerja di Turki, ketiganya pun kemudian memilih pulang. Kepulangan mereka dibantu oleh KBRI di Turki. Sementara, dua korban lainya, GP dan KW belum diberangkatkan ke Turki oleh pelaku.

“Yang belum berangkat itu juga sudah menyetor uang untuk keberangkatannya sebanyak 18 juta rupiah. Jadi semuanya sama lima orang, menyetor jalam jumlah uang yang sama,” kata dia.

Picha menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan Sariani, memberikan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan korban di Turki dengan gaji yang menggiurkan. Sariani pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 378 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak R 600 juta,” katanya.

Saat konferensi pers itu, Sariani juga meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan. “Kepada semua pihak, maafkan atas pelanggaran yang saya lakukan,”ujar dia.

Sementara, Analis tenaga kerja BP3MI Denpasar, I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa  mengatakan, saat ini banyak ditemukan masyarakat yang tertipu dengan iming-iming gaji besar bekerja ke luar negeri. Oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mereka diberangkatkan dengan menggunakan visa liburan. Hal itu, dianggap langkah paling mudah untuk bisa cepat bekerja ke luar negeri.

Dengan banyaknya kasus itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sampai ke desa–desa di semua Kabupaten untuk mengantisipasi hal ini. “Disini saya tekankan kepada masyarakat LPK maupun perseorangan tidak boleh memberangkatkan pekerja, untuk bekerja di luar negeri,” kata dia.

Terdakwa Perdagangan Manusia Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Sementara itu, dalam sebuah persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut Ida Susanti, 52 Tahun, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman 9 tahun penjara. Ida Susanti didakwa karena telah menipu seorang perempuan berinisial NKL dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis SPA. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp42.150.000, subsidair 10 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 10 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 juncto Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP” ujar JPU, Made Heri Permana Putra, dalam tuntutan yang dibacakan, Kamis 15 Juni 2023.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus ini Ida Susanti bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati dalam merekrut calon pekerja migran. Saat ini, Muhamad Sheik Hanifa dan Nurhayati masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ida Susanti berperan memberikan pelatihan sebagai terapis terhadap korban, serta membujuk korban agar bersedia bekerja di Sri Lanka. Bahkan terdakwa sempat mentransfer uang senilai Rp 6,5 juta untuk biaya perlintasan korban di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Namun di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga oleh pihak keamanan. Tempat spa itu juga memberikan layanan seksual. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada dan Edy Nurdiantoro

Editor   I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts