Singaraja, koranbuleleng.com | Sebuah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, yang menewaskan Komang Andika Primadina, 16 tahun, pada 27 Desember 2022 silam meninggalkan luka hati dan kesedihan panjang bagi keluarganya. Saat ini, persidangan kasus kecelakaan lalu lintas itu mulai bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu 21 Juni 2023. Persidangan mengadili Ketut Suasa alias KS, sebagai terdakwanya, karena saat kejadian menabrak korban.
Pihak keluarga korban juga terlihat menghadiri persidangan. Mereka berharap, pelaku yang menabrak korban hingga tewas mendapatkan hukuman setimpal. Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim dalam persidangan ini memberikan keadilan seadil-adilnya atas hilangnya nyawa korban. Menurut penuturan keluarga korban, terdakwa selama ini tidak ada itikad baik kepada keluarga korban.
Kakak kandung korban, Luh Putu Martayanti, ditemui di PN Singaraja, mengatakan, jika sejak awal ada itikad baik dari terdakwa, kasus ini mungkin tidak akan sampai ke persidangan.
Martayanti menceritakan kronologi kejadian yang menimpa adik kandungnya. Pada saat sebelum kejadian, Komang Andika Primadina berencana akan membeli rokok elektrik dengan sistem COD di Kawasan Desa Dencarik. Di lokasi kejadian, korban turun dari motornya dan menepi menunggu temannya yang akan diajak bertransaksi.
Namun tiba-tiba, terdakwa dengan membawa mobil DK 1774 UYK menabrak dari belakang. Hal ini mengakibatkan korban terpental hingga tak sadarkan diri. Bahan, satu temannya pun ikut menjadi korban dalam kejadian ini, namun untungnya sang teman hanya mengalami luka lecet pada bagian kaki.
Martayanti juga menyebut jika terdakwa pada saat kejadian hanya diam di dalam mobil. Korban pada saat itu ditolong oleh warga sekitar dan langsung membawa ke Puskesmas terdekat.
“Adik saya ditolong oleh salah satu petugas dari Dinas Perhubungan. Hanya saja saat ini, pihak puskesmas memberikan petunjuk untuk merujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng. Namun sesampainya di RSUD, adik saya meninggal dunia.” kata Martayanti.
Menurut Martayanti, keluarga terdakwa sebenarnya sempat datang ke rumah duka. Hanya saja saat itu keluarga belum bisa menerima peristiwa tersebut. Keluarga merasa kecewa, karena saat kecelakaan terdakwa tidak menunjukkan itikad pertolongan.
“Seandainya saja adik saya dibantu saat itu, mungkin keluarga dan pelaku tidak bertemu di sini. Kami berharap, ada keadilan tanpa memandang status maupun relasi. Kami harap hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman yang sepadan karena sudah menghilangkan nyawa orang,” terang Martayanti. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra