Ombudsman Buka Gerai Pengaduan PPDB

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Ombudsman Provinsi Bali membuka gerai pengaduan terkait pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Buleleng. Gerai ini akan dibuka selama dua hari, hingga 27 Juni 2023. Gerai itu dibuat agar bisa melakukan pengaduan terhadap proses pengaduan PPDB dengan tujuan memantau pelaksanaan.

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu upaya penilaian dan juga sebagai sarana mendekatkan diri antara Ombudsman dengan masyarakat di Kabupaten Buleleng khususnya perihal dunia pendidikan.

- Advertisement -

Kepala Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali I Gede Febri Putra mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan jemput bola untuk mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat. Salah satunya adalah tentang isu program pemerintah yang sedang berlangsung dan diakses paling banyak oleh masyarakat yakni terkait PPDB dari tingkat TK, SD dan SMP.

Ombudsman tidak hanya melakukan pelayanan publik di bidang pendidikan saja, melainkan masyarakat juga bisa melakukan pengaduan dan menerima informasi seperti masalah kependudukan, pertanahan, kepegawaian dan permasalahan publik lainnya.

“Gerai aduan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan Ombudsman dan menangkap keluhan masyarakat yang sedang mengakses pelayanan publik” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak membuat pengelolaan pengaduan serta menyediakan sarana pengaduan pelayanan.

- Advertisement -

“Sarana pengaduan merupakan tempat atau ruangan dan segala kelengkapannya yang disediakan secara khusus untuk menerima pengaduan dari pengadu atau pengguna pelayanan” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Disdikpora Made Astika mengatakan, gerai pengaduan terhadap proses pengaduan PPDB di tingkat SMP. Ketentuan tersebut adalah peraturan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021, perubahan keputusan Bupati terkait pelaksanaan PPDB dan sistem yang dibangun didalam pelaksanaan PPDB yang berbasis online.

“Di Tingkat SD sudah selesai. Dari pihak ombudsman sendiri akan melakukan penilaian terhadap keselarasan produk hukum yang mengatur pelaksanaan PPDB di Kabupaten Buleleng,” katanya.

Menurutnya, Ombudsman tidak hanya menilai langsung dari lokasi saja, melainkan konsultasi pengaduaan tentang PPDB juga dilayani melalui sistem Span Lapor atau bisa mengunjungi Website Disdikpora.

“Seluruh masyarakat Buleleng mari bersama-sama menghormati segala ketentuan yang ada, dimanapun anak-anak sekolah itu sama saja,” pungkasnya (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor. : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts