Overstay selama 322 Hari, Turis Belgia Dideportasi

Singaraja, koranbuleleng.com ǀ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial DD, 38 tahun, karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 322 hari, Minggu 2 juli 2023. malam.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat melakukan giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur. Saat berlibur, DD melihat potensi pekerjaan di Bali dan berniat untuk mencari pekerjaan. Tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas, yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan.

“DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan pada saat diamankan pada 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 hari,” kata Setiawan.

DD dipulangkan ke negara asalnya dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar – Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, DD dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

- Advertisement -

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jika menemukan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat diharapkan segera melapor”pungkasnya (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor   : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts