Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 38 desa adat di Buleleng sampai saat ini belum membuat perarem rabies sesuai imbauan pemerintah. Desa-desa tersebut belum membuat perarem karena belum ada kesepakatan di desa adat.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng baru mencatat sebanyak 131 dari total 169 desa adat sudah selesai membuat Perarem yang memuat tentang tata cara memelihara anjing di masyarakat.
“Untuk yang belum membuat perarem karena masih belum menemukan kesepakatan saat paruman. Jadinyanditunda dulu sampai seluruh warga di desa adat menyetujui,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, Selasa 25 Juli 2023.
Pemerintah terus mendorong agar desa adat segera merampungkan perarem itu. Surat secara resmi akan kembali dilayangkan ke desa adat yang belum membuat pararem, dan memberikan batas waktu hingga 7 Agustus 2023.
“Kami bersama kecamatan dan Majelis Alit Desa Adat bersinergi meminta kepada Desa Adat yang belum memliki Pararem agar segera dibuat. Paling lambat 7 Agustus ini Desa Adat sudah bisa semuanya” tegasnya
Dia menambahkan, pembuatan Perarem ini bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab sehingga akan mampu menekan kasus hewan menular rabies (HPR).
Desa adat di wilayah Kabupaten Buleleng mempunyai peran yang sangat penting dalam mencegah penularan virus rabies melalui pararem pencegahan rabies di masing-masing wilayahnya. Hal itu juga sejalan dengan instruksi Penjabat Bupati Buleleng dalam menekan angka kasus rabies
“Kepada Desa Adat yang sudah mempunyai Pararem agar sepenuhnya diterapkan dan dilaksanakan. Sehingga apa kasus rabies bisa segera diselesaikan”tegasnya
Untuk diketahui dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adatnya.
Sedangkan kecamatan yakni di Kecamatan Buleleng sebanyak 10 Desa Adat. Kecamatan Sukasada sebanyak 2 desa adat, Kecamatan Seririt sebanyak 1 desa adat, Kecamatan Busungbiu sebanyak 6 desa adat, Kecamatan Sawan sebanyak 8 desa adat, Kecamatan Kubutambahan sebanyak 2 desa adat dan Kecamatan Tejakula sebanyak 9 desa adat. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra