Fahrur Rozy Diduga Kerap Intimidasi Sejumlah Pejabat hingga Perbekel

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng Fahrur Rozi selama menjabat diduga kerap melakukan intimidasi terhadap sejumlah Pejabat hingga Perbekel di Kabupaten Buleleng. Hal ini dilakukan agar aksi korupsinya bisa berjalan dengan lancar.

Namun, intimidasi yang dilakukan banyak menuai penolakan dari sejumlah perbekel yang ada pada saat itu. Bahkan, salah satu perbekel di Buleleng yang paling getol menolak pengadaan buku itu diduga menjadi korban kesewenangan jabatan Fahrur Rozy selama menjabat di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Pada waktu itu Perbekel itu ditahan 1 tahun penjara akibat korupsi APBDes di tahun 2015-2016 senilai Rp149 juta.

Sebelumnya, Fahrur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 27 Juli 2023 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fahrur diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 24 Miliar lebih sejak tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu, yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Atas perbuatanya, Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan total dugaan korupsi sebesar Rp 24,5 miliar.

Sebelumnya, kasus Pengadaan Buku di Buleleng itu terjadi pada tahun 2017. Pada waktu itu, sejumlah pihak dituntut untuk menganggarkan pengadaan buku yang yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat hingga ke desa -desa. Informasi yang didapat pada waktu itu, pihak desa dipaksa menyiapkan anggaran kurang lebih Rp. 50 juta per- desa.

- Advertisement -

Dugaan intimidasi kepada perbekel pada waktu itu juga mendapat tanggapan dari Ketua LSM Jari Simpul Buleleng, Wayan Purnamek. Di tahun 2017-2018, dirinya sempat bersuara agar memutasi Fahrur Rozy ke luar Kabupaten Buleleng.

“Pada waktu itu, saya bersuara keras agar dia segera dimutasi. Karena kami mendapat informasi dari sejumlah perbekel adanya paksaan terkait pengadaan ini,” ucap Purnamek.

Sementara, Ketua LMS Gema Nusantara Anthonius Sanjaya juga mengaku telah lama melaporkan Fahrur Rozi ke Kejaksaan Tinggi Bali atas banyak kasus yang salah satunya soal pengadaan buku perpustakaan di desa.

“Saat itu setiap kepala desa diminta menganggarkan Rp 150 juta untuk pengadaan buku perpustakaan desa. Hampir semua kepala desa mengikuti keinginan Fahrur Rozi itu karena takut,”terang Anthon.

Menurutnya, ketakutan para kepala desa itu karena sebelumnya telah diancam akan dikasuskan jika tidak menyetor uang sebesar Rp50 juta. Akibatnya para kepala desa tidak berkutik dan terpaksa menyiapkan anggaran untuk pengadaan buku perpustakaan.

“Sebetulnya tidak hanya soal buku perpustakaan ada banyak kasus lain terutama menekan para kontraktor agar memenuhi keinginan dia (Fahrur Rozi),” imbuhnya.

Disis lain, Perbekel Kalibukbuk Ketut Suka membenarkan adanya pengadaan buku untuk perpustakaan Desa di tahun 2017 silam. Hanya saja, beberapa Desa pada waktu itu belum siap dengan sarana dan prasarana yang dimiliki.

“Beberapa Desa menolak gagasan itu,bahkan kami sempat melakukan aduan ke Kejati Bali pada waktu itu terkait kasus ini,” terang Suka dihubungi via telepon.

Menurut informasi, penetaoan Fahrur Rozy sebagai tersangka juga ikut menyeret nama mantan kepala Disdikpora kabupaten Buleleng Gede Suyasa.

Kabarnya, Gede Suyasa yang sekarang menjabat sebagai sekretaris daerah Buleleng juga sempat diperiksa Kejati Bali sebagai saksi dalam kasus ini. Namun saat Gede Suyasa di konfirmasi tidak berkomentar banyak.

“Besok saya beri keterangan. Biar tidak satu-satu yang tanya” katanya singkat. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor. : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts