Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki masa pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara), sebelum ada penetapan.
Pada tahapan ini, KPU Buleleng memberikan kesempatan Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Buleleng pada Pileg 2024 mendatang. Perbaikan ini mulai dari penggantian bacaleg hingga perpindahan dapil.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pencermatan rancangan DCS sudah dimulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus. Dalam tahap pencermatan, KPU Buleleng akan memberikan status kepada bacaleg yang sudah terdaftar.
Jika Dokumen bacaleg yang sudah lengkap dinyatakan Memenuhi syarat (MS) sedangkan yang belum lengkap akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Khusus untuk penggantian bacaleg hanya boleh dilakukan sesuai dengan jumlah yang diusulkan sebelumnya. Parpol tidak diperbolehkan menambah jumlah bacaleg baru. Begitu pula dengan kesempatan pindah dapil. Parpol hanya boleh menukar bacaleg di dapil satu ke dapil lainnya,
“Semua itu dilakukan melalui sistem silon dan dikerjakan oleh masing-masing operator parpol,” ucap Dudhi, Selasa, 7 Agustus 2023.
Setelah tahapan ini rampung, selanjutnya KPU Buleleng akan melakukan penyusunan dan penetapan DCS. Diimbau, parpol agar memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perbaikan.
“Seluruh bacaleg yang dinyatakan MS dan sudah ditetapkan akan diumumkan menjadi DCS pada sabtu 19 Agustus mendatang,” terang dia.(*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor. : I Putu Nova Anita Putra