Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Buleleng secara resmi mengubah lintasan sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan mulai diterapkan sejak Senin, 7 Agustus 2023.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Kanisus Franata mengatakan, dalam lintasan baru tersebut, terdapat beberapa jalur yang diubah dari yang sebelumnya. Jalur zig-zag dan angka 8 diubah menjadi lintasan berbentuk S. Selain itu, pada lintasan baru ini juga dilakukan penambahan lebar lintasan yang sebelumnya berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Frananta menyebut sesuai arahan Kapolri desain sirkuit baru ini, semua bagian tes diupayakan merepresentasikan kondisi riil di jalan raya. Meski dalam bentuk sederhana, namun sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali.
“Arahan kebijakan ujian praktik SIM C dengan lintasan baru ini diberlakukan serentak mulai Senin. Jadi hari Jumat lintasan yang lama kami hapus, kemudian dicat ulang sesuai dengan yang baru,” kata Frananta.
Frananta menambahkan, saat hari pertama mulai diberlakukan sirkuit baru ini dari 118 pemohon SIM C, semuanya lolos. Sehingga pengubahan sirkuit uji praktik SIM ini dianggap menjadi lebih mudah. Para pemilik SIM Expired yang diwajibkan mengikuti tes juga banyak yang lulus. “Mereka lebih mudah saat tes,” ucap dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra