Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membahas penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBP P2). Penurunan tersebut, dilakukan setelah mendapat desakan dari masyarakat karena nilai pembayaran yang ditetapkan oleh Pemkab terlalu tinggi.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan penurunan NJOP P2 tersebut, nantinya akan dituangkan dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini tengah dibahas di DPRD Buleleng. Menurutnya kenaikan yang terjadi saat ini, cukup memberatkan masyarakat.
“Kita harus melihat realita di lapangan. Masyarakat kadang menanami kebun, tidak bisa panen satu tahun sekali. Dan harus bayar pajak tiap tahun, masak itu harus dinaikan 500 persen,” ujar Lihadnyana Sidang Paripurna penyampaian tiga Ranperda di DPRD Buleleng, Kamis, 7 September 2023.
Lihadnyana menyebut, meski membayar pajak merupakan kewajiban, namun nilai pembayarannya diharapkan tidak memberatkan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan minat membayar pajak masyarakat meningkat. Sehingga bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Pemkab juga diminta untuk mengembalikan pemberian honor terhadap Perbekel terkait penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Kata Lihadnyana, honor tersebut bisa saja kembali diberikan sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada.
“Dulu pernah diberikan, di hapus karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kenapa, karena perbekel sudah dapat insentif dari pemungutan itu. Kalau dari robekan itu lagi dapet jadi dobel, itu temuan BPK. Sepanjang kita tidak menyalahi aturan, kenapa tidak untuk mempercepat,” katanya.
Selain penurunan NJOP yang akan dibahas pada ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, juga ada dua Ranperda lain yang dibahas di DPRD. Yakni, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.
Lihadnyana menambahkan, pembentukan ranperda tata ruang wilayah tersebut, akan mengatur wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan industri, pertanian, dan pariwisata. Dengan demikian, diharapkan bisa menarik pengusaha untuk menanam modal usahanya di Kabupaten Buleleng.
“Ini penting untuk pembangunan, untuk ketertarikan investor berinvestasi di Buleleng. Selama ini, kurang jelas yang menangani itu, itu harus dijelaskan secara gambling,” ucap dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada