Singaraja, koranbuleleng.com | Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mencanangkan Zona Integritas-Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk seluruh fakultas dan pascasarjana. Pencanangan ZI-WBK ini juga dibarengi dengan kuliah umum “Penguatan Sistem Pengawasan Perguruan Tinggi” oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Dr. Chatarina Muliana, S.H.,S.E.,M.H, Kamis 21 September 2023.
Penandatanganan pencanangan tidak hanya dilakukan oleh Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., tetapi juga oleh sejumlah saksi, termasuk Irjen Chatarina Muliana.
Lasmawan menyampaikan pencanangan ZI-WBK ini adalah sebagai salah satu wujud dari reformasi birokrasi dan upaya Undiksha sebagai badan publik yang akuntabel dan transparan. “Jika kemarin sudah menjadikan salah satu fakultas sebagai pilot project, maka hari ini kita akan mencanangkan semua fakultas, pascasarjana melaksanakan, menterjadikan ZI-WBK itu dan mengawal kita menjadikan Lembaga ini lebih baik,” ungkap Lasmawan.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI-WBK adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya diwujudkan dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Di dalam ZI menuju WBK terdapat enam aspek pembangunan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Hal ini menjadi penekanan oleh Irjen, Chatarina Muliana. “Jadi ini bersama-sama kita kawal bagaimana inovasi dilakukan, tata Kelola akuntabilitas Lembaga, transparan benar-benar kita bisa rasakan. Mari kita kawal bersama,” ajaknya.
Pada kuliah umum ini, Chatarina Muliana menyampaikan sektor pendidikan masih rawan akan korupsi. Selain itu tentang isu terkini terkait dengan fraud-abuse of power pada PTN dan isu terkini terkait penyalahgunaan otonomi di lingkungan Perguruan Tinggi. Mengantisipasi munculnya isu-isu tersebut, penguatan pengawasan Perguruan Tinggi sangat penting untuk dilakukan, tidak hanya dilakukan oleh stake holders terkait yang memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan hukum. Dosen, pegawai, dan mahasiswa juga dapat turut mengambil peran. Ia menegaskan, penguatan pengawasan adalah salah satu bagian dari reformasi birokrasi Perguruan Tinggi yang muaranya untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang semakin baik, mewujudkan perguruan tinggi berkelas dunia, dan mewujudkan lulusan atau Sumber Daya Manusia yang unggul. (*)