Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng merancang biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 0,05 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan. Penurunan tersebut dilakukan, lantaran tarif yang sebelumnya dirasa memberatkan masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, sejatinya BPHTB tersebut telah diturunkan dalam peraturan bupati (Perbup) menjadi 5 persen. Namun, nilai tersebut masih dirasa memberatkan masyarakat. Kini penurunan nilai NJOP BPHTB tersebut pun, telah disepakati akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah digodok di DPRD Buleleng.
Menurut Sugiartha, penurunan NJOP BPHTB untuk turun waris tersebut tidak akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini, karena kebanyakan masyarakat saat ini lebih banyak menjual ketibangkan mewariskan bangunan ataupun tanah mereka.
“PAD untuk waris hanya beberapa saja. Karena rumah itu lebih banyak ke jual beli, mungkin hanya beberapa yang turun waris. Sekarang untuk nilainya disepakati dalam Perda tidak lagi di dalam Perbup,” ujar Sugiartha ditemui belum lama ini.
Sugiartha menambahkan, selain NJOP BPHTB untuk turun waris tarif khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) lahan produktif pertanian, saat ini juga dilakukan penyesuaian. Dimana nilai NJOP PBB P2 lahan pertanian tersebut dirancang menjadi 0,02 persen.
“Memang untuk NJOP ini harus terus di update, karena setiap tahun, bahkan setiap bulan. Karena eksisting objek pajak itu bisa berubah dengan cepat, menjadi perumahan, industri, maupun pertokoan,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa BPHTB turun waris tersebut, bisa dimohonkan untuk dilakukan penurunan ke BPKPD. Sehingga, masyarakat tetap membayar tarif sesuai yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat pun banyak mengeluhkan akan tarif yang dibayar.
Dewan dan Eksekutif menyepakati bahwa penurunan tarif BPHTB turun waris tidak perlu melalui permohonan ke BPKPD, mengingat dalam Perda tersebut sudah tercantum besaran tarif BPHTB turun waris sebesar 0,05 persen dari NJOP. “Dengan kesepakatan DPRD dengan Eksekutif dan nantinya disahkan dalam Perda, ini sangat meringankan sekali terhadap masyarakat yang akan mengurus BPHTB turun waris di Kabupaten Buleleng dan Perda ini nantinya akan menjawab beberapa keluhan masyarakat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada
Editor. : I Putu Nova Anita Putra