Agus Ariana Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara 

Singaraja, koranbuleleng.com | Mantan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, Putu Agus Ariana, 33 tahun, yang sedang menjalani proses hukum terkait kekerasan seksual terhadap mahasiswinya dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Hal tersebut terungkap saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa 7 Nopember 2023 pukul 16.00 Wita. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

- Advertisement -

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Juni Artini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Juni Artini dalam tuntutannya.

Terdakwa Agus Ariana juga diminta membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 10.340.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

- Advertisement -

Dalam sidang tersebut, sejumlah pertimbangan juga disampaikan JPU. Yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, terdakwa sebagai tenaga pendidik atau dosen, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sekedar informasi, kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat 5 mei 2023 dinihari lalu, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bermula dari korban membuat status di WhatsApp tentang permasalahan hidup. Terdakwa lalu mengomentari status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.

Setelah diberitahu, terdakwa mendatangi kos korban dengan tujuan menenangkan korban, pada . Namun terbesit niatan terdawkwa melecehkan korban. Di kamar itu, terdakwa memeluk korban yang notabene mahasiswinya hingga mengenai payudara korban. Terdakwa juga mencium pipi korban.

Karena merasa tak nyaman, korban pindah keluar kamar. Namun tangan korban ditarik-tarik terdakwa agar mau masuk kembali ke dalam. Aksi tersebut pun terekam kamera CCTV di kos korban. Video rekaman itu lantas dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap. Belakangan terdakwa  juga dipecat dari dosen oleh pihak STIKes akibat perbuatannya.

“Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh Majelis Hakim yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya”kata Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts