Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang tersangka kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), bernama Kadek Dandi, 19 tahun, dan Putu Ary Wiguna alias Apel, 40 tahun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus perburuan liar tersebut, telah diterima jaksa Kamis, 14 Desember 2023. Dimana, dalam penanganan kasus tersebut Kejari Buleleng telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yakni Kadek Adi Pramartha dan I Made Heri Permana Putra.
Para jaksa tersebut pun kini tenag menyusun berkas dakwaan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka kini masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja. “Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU sudah selesai tadi. Setelah ini JPU menyiapkan dakwaan untuk disidangkan,” ujar Alit Ambara, Kamis siang.
Sementara, Kanit IV PPA dan Tipiter Satuan Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Dimana, dalam perburuan liar tersebut total pelaku berjumlah empat orang.
Yulio mengaku, petugas cukup kesulitan untuk melacak kedua pelaku yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, dan Moch Hasan Basri, 23 tahun, selaku inisiator dan penembak lantaran minimnya petunjuk. Penyidik telah menggali informasi dari pihak keluarga dan dua tersangka yang telah ditangkap.
“Kami sudah melakukan pendekatan dengan keluarga dan kerabatnya, menggali keberadaan kedua pelaku ini. Namun pihak keluarga juga mengaku tidak tahu mereka ada dimana. Masih minim informasi,” katanya.
Selai itu dari pengakuan dua tersangka yang telah ditangkap mengaku tidak tahu menahu keberadaan dua tersangka DPO. Kepada penyidik mereka menyebut, saat aksi perburuan liar ini tertangkap tangan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu mereka berpencar di hutan, lari dari kejaran petugas.
Untuk tersangka Kadek Dandi, 19 tahun, kabur ke rumah kerabatnya yang ada di wilayah Klungkung, sementara tersangka Apel sempat bersembunyi selama tiga hari di dalam hutan TNBB. Karena kelaparan dan kehausan, ia kemudian memutuskan kabur ke Banyuwangi, dengan menumpang perahu milik seorang nelayan
Yulio pun menyebut pihaknya akan terus mencari tahu keberadaan kedua pelaku yang masih DPO tersebut, agar dapat diproses hukum. “Kapanpun keduanya ditangkap, tetap akan diproses hukum,” kata dia. (*)