Bawaslu Catat 270 Kegiatan Kampanye Telah Dilakukan Caleg

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 270 kegiatan kampanye tercatat sudah digelar para calon legislatif (caleg) di Kabupaten Buleleng. Bawaslu menegaskan setiap perhelatan kampanye harus mendaparkan izin dari Kepolisian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan, 270 kegiatan kampanye itu dilakukan sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu. Jenis kampanye yang dilakukan tatap muka maupun melalui kegiatan bazar.

- Advertisement -

Carna menyebut caleg yang melakukan kampanye dengan tatap muka maupun melalui bazar harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Mereka yang tidak mengantongi izin dari kepolisian pun diminta untuk membatalkan kampanyenya. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh caleg tersebut.

“Saat menemukan itu, kita sarankan untuk tidak dilakukan. Dibatalkan, bukan membubarkan. Kita sarankan untuk tidak dilakukan karena berpotensi terjadi pelanggaran. Dari total yang sudah kami catat, belum ditemukan ada pelanggaran,” ujarnya ditemui Jumat, 22 Desember 2023.

Selain secara langsung, Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat melalui media sosia. Dimana setiap media sosial yang dilaporkan digunakan untuk berkampanye terus dilakukan pengawasan. Bawaslu Buleleng disebut hingga kini belum menerima laporan pasti terhadap pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

Kata Carna, laporan yang diterima pihaknya baru merupakan informasi awal. Dia menyebut, untuk membuat laporan ke Bawaslu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelapor. Yakni dalam laporan tersebut harus jelas siapa yang dilaporkan dan menyertakan bukti.

- Advertisement -

“Informasi awal baru satu. Kalau ke Bawaslu ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi, sampai saat ini hanya informasi awal yang diberikan. Susah juga menemukan pelaku yang melakukan perusakan baliho,” kata dia. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts