Polisi Tahan Pelaku Pengeroyokan, Terancam 9 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com| Empat orang tersangka pengeroyokan terhadap ayah dan anak di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini mulai ditahan di Rutan Polres Buleleng. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan terancam mendekam 9 tahun dibalik dinginnya jeruji.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, ke empat tersangka berinisial YS, 59 tahun, YB, 29 tahun, KS, 25 tahun, merupakan ayah dan kedua anaknya, dan satu orang lainnya berinisial KD, 27 tahun, merupakan teman salah satu pelaku yang berasal dari Desa Temukus, Kecamatan Banjar tersebut, mulai ditahan sejak Senin kemarin.

- Advertisement -

Sejatinya keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua minggu lalu. Namun setelah ditetapkan tersangka tersebut, keempatnya hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena selama pemeriksaan keempat pelaku bersikap kooperatif.

Diatmika menyebut, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan untuk menghindari keempatnya melarikan diri dan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan. Selain itu, alasan dilakukannya penahanan disebut karena ada dari keempat tersangka yang tidak mengakui perbuatannya.

“Karena pertimbangan, kemarin pasca kita dalami bukti-bukti terkait perkara tersebut. Dari keempat ini juga ada yang mengaku juga ada yang tidak. Tapi dari keterangan saksi yang kita mintai keterangan, semua mengatakan tersangka melakukan suatu perbuatan (pengeroyokan) terhadap korban,” ujar Diatmika ditemui Selasa, 16 Januari 2024.

Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. Polisi menyangkakan keempat tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

- Advertisement -

Kata Diatmika, keempat tersangka sempat mendatangi korban untuk menyelesaikan perkara tersebut sempat mendatangi korban untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. “Kemarin ada keinginan dari pelaku menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dari pihak keluarga korban tidak menerima, tetap dilakukan proses hukum,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal perayaan pergantian tahun baru Senin, 1 Januari 2024 malam sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi pun telah mengamankan empat orang yang diduga pelaku untuk diperiksa dimintai keterangan.

Empat orang yang diamankan polisi tersebut merupakan satu keluarga dan satu teman dari salah satu pelaku. Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban karena status salah satu pelaku sebagai pemuka agama diduga diragukan oleh korban. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts