Singaraja, koranbuleleng.com | Imigrasi Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DBP melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 19 Januari 2023. Pendeportasian dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI9012 dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, WNA tersebut di deportasi usai menjalani masa pidana penjara di lapas Singaraja selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023. WNA yang berusia 43 tahun ini dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024.
WNA asal Amerika Serikat itu dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Selain pendeportasian, juga dilakukan tindakan Administratif lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia.
“Untuk penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”jelas Hendra
Secara terpisah, Kalapas Kelas IIB Singaraja Putu Sutresna menyebut, jika selama menjalani pidana, DBP tidak mengalami kendala. Sebab, bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan. WNA Amerika Serikat ini telah selesai menjalani masa pidananya selama 1 tahun 4 bulan. Kasus pidananya narkotika, sesuai Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Pembinaan mereka disamakan dengan yang lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ungkap Sutresna.
Untuk diketahui, DBP ditangkap polisi karena memiliki paket narkotika jenis psilosin dan dimetiltriptamin (DMT). DBP ditangkap di sebuah homestay di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan pada 31 Oktober 2023 lalu. Pihak berwajib mengamankan barang bukti 151 butir pil yang mengandung zat psilosin dan 339,84 gram bubuk yang positif mengandung zat DMT.(*)