Bekuk Lima Pengguna Sabu, Polisi Buru Dua Bandar

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, membekuk lima orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Kelima tersangka dibekuk di tiga lokasi berbeda dalam waktu sepekan belakangan. Polisi pun kini tengah mengejar dua bandar, yang diduga menjadi lokasi tersangka membeli barang haram tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 21 Januari 2024, di Jalan Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

- Advertisement -

Dalam penangkapan tersebut, polisi meringkus dua pria bernama Jefry Yulius, 32 tahun, asal Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan Joseph Arga Pratama, 24 tahun, asal Dusun Balong Artu, Desa Karang Gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Timur. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram.

Selang tiga hari, pada Rabu, 24 Januari 2024, polisi juga melakukan penangkapan terhadap dua pengguna narkoba di Banjar Dinas Seraya, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dua orang yang ditangkap yakni, I Putu Adi Pratama alias Lenong, 32 tahun,  warga Kelurahan Kampung Baru, Buleleng, dan M Nur alias Nunung, 41 tahun, warga Kampung Kajanan, Buleleng. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu, dengan berat total 1 gram.

Selain itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap pria bernama I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo, 24 tahun, asal Banjar Dinas Taked, Desa Selulung Busungbiu, Kecamatan Kintamani, Bangli. Tersangka Dek Bolo, dibekuk di pinggir Jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Kamis 25 Januari 2024 malam. Dari tangan tersangka Dek Bolo, polisi mengamankan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.

Dua tersangka Yulius dan Joseph disebut memiliki  kaitan dengan pengedar sabu-sabu bernama Joko, yang kini dalam pengejaran polisi. Dimana, dari pengakuan kedua tersangka barang haram itu didapat di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, di rumah Joko.

- Advertisement -

“Dari pengakuan kedua tersangka ini, barang itu didapat dari Joko di bandar yang masih dalam pengejaran kita. Ini sama kaitannya dengan tersangka yang sebelumnya kita rilis tersangka bernama Akram,” ujar Widwan dalam keterangan pers Senin, 29 Januari 2024.

Widwan menyebut, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu Joko. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi pun harus mengeluarkan trik khusus untuk melakukan penyelidikan. Dimana untuk memperoleh informasi keberadaan bandar tersebut, polisi menggunakan cara penyelidikan dengan membagikan sembako kepada warga setempat.

“Kita kemarin penangkapan penuh drama. Kita pikirkan bagaimana masuk kesana, polisi masuk kesana dengan cara membagikan sembako. Kelompok mereka sudah semua kabur sekarang. Yang jelas kita sudah bentuk tim khusus untuk mengejar Joko,” kata dia.

Selain Joko, polisi saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandar yang disebut bernama Nono, asal Kecamatan Kubutambahan. Dimana bandar tersebut diburu, karena disebut menjual barang haram itu kepada tersangka Dek Bolo. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki bandar yang menjual barang haram itu kepada dua tersangka lainya.

“Dari pengakuan Dek Bolo, barang itu didapat dari orang bernama Nono. Kita sudah lakukan penggerebekan di rumah Nono, cuma saat kita kesana orangnya sudah kabur. Untuk tersangka Lenong sama Nur, masih kita periksa dimana belinya. Kita sekarang masih buru dua bandar yang kabur itu,” kata Widwan.

Tersangka Yulius dan Joseph, kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam mendekam dibalik jeruji hingga 12 tahun penjara. Kemudian dua tersangka Lenong dan Nur dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam mendekam paling lama 20 tahun penjara. Sementara tersangka Dek Bolo, dijerat dengan Pasal 112 yat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam mendekam paling 12 tahun penjara.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts