Sembraut Baliho Bahayakan Pengguna Jalan, Aparat Lambat Tertibkan

Singaraja, koranbuleleng.com| Baliho bertebaran dipinggir jalan, terlihat sembraut bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Akhir-akhir ini cuaca yang tidak menentu, sering terjadi hujan deras dan angin kencang membuat sejumlah baliho rusak dan terjatuh ke jalan raya. Namun kondisi itu belum ditertibkan oleh aparat yang berwenang, KPU, Bawaslu dan Satpol PP.

Bawaslu Kabupaten Buleleng baru sebatas meminta agar semua partai politik maupun calon legislatif (caleg), memperkuat alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pinggir jalan. Hal ini untuk menghindari baliho terbawa angin masuk ke jalan raya dan membahayakan pengguna jalan.

- Advertisement -

Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan, lembaganya telah bersurat ke semua parpol untuk memperhatikan pemasangan dari APK. Mengingat saat ini memasuki musim hujan, yang sering terjadi angin kencang. Baliho yang dipasang di pinggir jalan itu, ditakutkan masuk ke jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan.

“Kita sudah sampaikan kepada semua parpol melalui surat dan pemberitahuan secara langsung. Kita sampaikan saat ini sudah masuk musim hujan. Ditakutkan roboh, biar tidak membahayakan orang lain karena bisa jadi masalah kalau membahayakan orang lain,” ujarnya Selasa, 30 Januari 2024.

Carna menyebut, jika ada baliho yang dipasang sampai roboh ke jalan dan tidak mendapat perbaikan dari pemilik baliho. Pihaknya akan langsung melakukan penertiban. Selain itu, baliho yang roboh hingga membuat kecelakaan lalulintas. Korban pun, disebut bisa menuntut caleg dari pemilik baliho tersebut.

“Harus ada kesadaran dari peserta Pemilu, bahwa itu membahayakan. Kalau sampai terjadi kecelakaan itu yang punya yang bertanggung jawab, bisa dituntut. Makanya itu kita kasih tau, jangan sampai justru mereka bermasalah gara-gara baliho,” kata dia.

- Advertisement -

Sejauh ini, Bawaslu disebut telah mencatat sejumlah pelanggaran yang berkaitan terkait pemasangan APK pada masa kampanye ini. Sejumlah pelanggaran itu pun telah disampaikan ke KPU Buleleng, melalui surat rekomendasi. Penertiban APK yang melanggar tersebut pun, nantinya akan ditertibkan KPU Buleleng bersama dengan petugas Satpol PP.

“KPU sudah menyurati partai politik untuk tertibkan secara mandiri dulu yang melanggar. Kalau tidak cepat ditertibkan, KPU bersama Satpol PP yang akan melakukan penertiban. Sesegera mungkin kita akan tertibkan,” kata Carna.

Disisi lain, Kasat Pol PP Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan, untuk penertiban baliho yang melanggar dan membahayakan tersebut menunggu rekomendasi dari penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Penertiban APK secara keseluruhan, akan dilakukan sehari setelah ditetapkan masa tenang Pemilu.

 “Untuk penertiban, secara regulasi ada di penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Kami siap backup kalau sudah direkomendasikan oleh mereka. Kami ini penegak Perda, nanti malah kami yang di protes oleh parpol. Untuk penertiban keseluruhan, kita akan mulai bergerak dari tanggal 11 sampai 13 Februari, saat masa tenang,” kata dia. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts