Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi membekuk tiga orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wayan Budra, 46, di Banjar Dinas Kembang Sari Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Sabtu, 13 Januari 2024 malam.
Ketiga orang itu disebut menganiaya korban beramai-ramai hingga meregang nyawa karena kepergok berselingkuh. Tersangka kini telah dijebloskan ke penjara, dan terancam mendekam hingga 12 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, ketiga orang yang ditangkap yakni bernama Komang Mangku Suryana, 34 tahun, Gede Mulyasa, 22 tahun, dan Gede Ardika, 33 tahun. Ketiga pria itu, disebut merupakan keluarga dan kerabat Komang S, 46 tahun, perempuan yang menjalin hubungan terlarang dengan korban Wayan Budra.
Widwan menyebut, ketiga tersangka tersebut nekat menghajar karena geram terhadap ulah korban. Dimana peristiwa penganiayaan maut itu bermula saat sejumlah warga dan ketiga tersangka memergoki motor Honda Vario korban terparkir di rumah milik Komang S pada Sabtu malam.
Keberadaan motor itu membuat warga curiga mengingat Komang S yang sudah bersuami sah, berada di rumah sendiri. Sementara suaminya sedang bekerja keluar daerah. Para pelaku langsung masuk ke rumahnya dan memergoki korban Wayan Budra berada di sana.
“Dengan adanya peristiwa diduga perzinahan tersebut, beberapa warga yang masih ada hubungan keluarga dengan Komang S yang berada dilokasi menjadi geram,” ujarnya ditemui Senin, 29 Januari 2024.
Korban Budra pun, saat itu langsung dibawa keluar rumah beramai-ramai dan dihajar. Korban oleh tersangka Komang Surya lalu dijambak, dipukul, dan ditendang oleh dua tersangka lainnya. Korban saat itu disebut terus mendapat hujanan pukulan oleh ketiga pelaku hingga tersungkur. Aksi itu baru berhenti saat korban memohon ampun.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian dirawat di RS Tangguwisia Seririt. Karena luka yang dialami cukup serius, esoknya korban dirujuk ke RS Kertha Usada Singaraja untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
Naasnya korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita. Istri korban yang tidak terima atas kematian suaminya, kemudian melaporkan kejadian yang dialami suaminya itu ke Polsek Seririt. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi meringkus ketiga pelaku, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Para tersangka itu, disebut sejak awal memang mencurigai adanya hubungan perselingkuhan antara korban Budra dan Komang S. “Sehingga begitu kecurigaan tersebut terbukti, para tersangka emosi melihat korban bersama Komang S melakukan perbuatan perzinahan. Komang S ini merupakan istri dari paman para tersangka,” kata Widwan.
Polisi pun kini menjerat Komang Surya, Gede Mulyasa, dan Gede Ardika, dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, tentang Bersama Melakukan Kekerasan hingga Mengakibatkan Maut dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Mereka saat ini tengah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.(*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra