Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan Layanan Pengaduan Publik

Singaraja, koranbuleleng.com| Masyarakat Buleleng didorong untuk memanfaatkan aplikasi layanan pengaduan publik secara online melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).  Layanan itu bisa diakses  secara luas melalui laman website website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS), jika masyarakat mendapatkan hambatan, kesulitan atau pungutan-pungutan yang tidak semestinya ketika mengakses pelayanan publik.

“Penggunaan atau pemanfaatan SP4N LAPOR merupakan salah satu hak masyarakat untuk mengadukan hambatan saat menerima pelayanan publik. Oleh karena itu, sosialisasi harus dimasifkan. Termasuk oleh media massa,” ujar Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin 29 Januari 2024.

- Advertisement -

Pemanfaatan SP4N LAPOR belum meluas dikalangan masyarakat. SP4N LAPOR sebenarnya merupakan kanal atau saluran untuk menyampaikan umpan balik dari masyarakat baik itu menyangkut pelayanan publik, perizinan, dan kemungkinan adanya pungutan liar (pungli). Dengan adanya umpan balik tersebut, pemerintah mengetahui kualitas pelayanan publik yang ada di Buleleng.

“Sekali lagi, ini menjadi sangat penting. Dengan demikian, sosialisasi harus dilakukan secara masif,” jelasnya.

Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali mengatakan kualitas penanganan pengaduan yang masuk ke SP4N LAPOR adalah kecepatan menangani pengaduan tersebut. Kecepatan itu sangat membantu untuk langsung meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terkadang kepala daerah tidak mengetahui hal yang terjadi di bawahnya.

“Untuk kita juga penting. Dengan umpan balik tersebut kita mengetahui apa yang dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai seperti di daerah lain dimana ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tapi kepala daerahnya tidak mengetahui,” kata Lihadnyana.

- Advertisement -

Untuk sosialisasi, Lihadnyana menambahkan sudah dilakukan dari dulu. Media massa juga diharapkan membantu memberikan informasi terkait SP4N LAPOR supaya cepat tersampaikan dan semakin banyak yang mengetahui. “Kita akan terus menyosialisasikan SP4N LAPOR melalui berbagai saluran,” imbuh dia

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

SP4N LAPOR telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Saat ini, SP4N LAPOR telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts