Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kurir Ekstasi Minta Hukuman Ringan

Singaraja, koranbuleleng.com| I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode terdakwa kasus narkoba meminta hukuman ringan. Hal itu disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang pledoi (pembelaan) yang dipimpin majelis hakim I Made Bagiartha di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu, 6 Maret 2024 sore.

Pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Indah Elysaa itu, menyebut tuntutan pidana mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar Selasa, 5 Maret 2024 kemarin. Hal itu disebut tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Dimana dalam pemberian tuntutan, tidak ada hal yang meringankan. Padahal menurutnya dalam persidangan terdakwa telah berkata jujur dan sopan.

- Advertisement -

Selain itu, kata Indah kliennya itu disebut tidak mengetahui jumlah narkoba yang diterima jumlahnya cukup fantastis, yakni sebanyak 58.799 butir pil ekstasi. “Terdakwa benar-benar tidak tahu jika yang diterima saat itu narkotika dengan jumlah yang begitu banyak,” ujarnya.

Indah menyebut, pernyataan jaksa yang menyatakan perbutan terdakwa merusak generasi muda, disebut belum dilakukan karena sudah ditangkap. Terdakwa juga disebut merupakan justice collaborator. Karena sudah mengatakan pada pihak kepolisian bahwa narkotika tersebut adalah milik narapidana di Rutan Salemba bernama Mantik.  “Namun pihak kepolisian tidak mengonfrontasikan terdakwa dengan Mantik agar peredaran gelap narkotika dapat terbongkar,” kata dia.

Dalam sidang pledoi itu, Indah juga membacakan pledoi dari kedua terdakwa lainnya, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit. Dimana dalam tuntutan Jaksa kedua terdakwa dintut seumur hidup. Dia meminta ketiga terdakwa bisa di hukum ringan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah pembacaan pledoi oleh penasehat hukum, majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa kompak dengan kepala tertuduk meminta dihukum ringan. Mereka mengaku menyesali perbuatanya. “Mohon keringanan hukuman, saya menyesal dan punya tanggungan anak,” ujar terdakwa Ode.

- Advertisement -

Majelis hakim Bagiartha mengatakan, dalam kasus ini barang bukti narkotika sangat banyak. Perkara yang menjerat terdakwa ini, menjadi perhatian nasional. Selain itu, terdakwa juga pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkotika. Sama saja berencana mencelakakan orang,” ujarnya.

Jaksa Kadek Adi Pramarta yang memberiaka replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa menyebutkan, terdakwa bukan hanya kali ini saja terlibat dalam perkara narkotika. Dimana, ketiga terdakwa pada Mei 2023 mengedarkan sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan membagi menjadi beberapa paket.

“Berdasar fakta yang terungkap di depan persidangan  terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis yang beratnya melebihi 5 gram. Bukan terbukti melakukan Tindakan pidana penyalahguna narkotika,” terangnya.

Majelis hakim pun menunda sidang tersebut. Sidang dengan agenda vonis akan digelar pada Kamis, 14 Maret 2024 mendatang.

Sekedar informasi, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode ditutut oleh jaksa dengan hukuman mati pada persidangan Selasa, 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebelumnya Ode ditangkap karena  mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam. Terdakwa disebut mengotaki pengambilan puluhan ribu pil haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja.

Selain memberikan tuntutan hukuman mati, JPU Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra, juga membacakan tuntutan penjara seumur hidup kepada dua terdakwa Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putr.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

Kasus itu bermula saat terdakwa Ode yang saat itu dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Oleh Matik, terdakwa Ode diminta untuk mencarikan orang yang mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di wilayah Kota Denpasar. Permintaan itu disanggupi terdakwa Ode. Ia yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja lantas mengontak terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek.

Terdakwa Ode meminta terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat puluhan ribu pil ekstasi dan akan diberikan upah jika berhasil. Terdakwa Pongek kemudian menyuruh saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di daerah Sunset Road, Kota Denpasar.

“Saksi Bimbim tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkoitka. Mobil diserahkan pada terdakwa Pongek. Di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Buleleng,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Dalam kasus tersebut, total sebanyak 58.799 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti. Dari puluhan ribu pil haram itu, sejumlah 29.733 butir dengan berat 8.920gram ekstasi berwarna biru diamankan dari 5 plastik bening dan 5 buah plastik bening berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.066 butir dengan berat 8.720 gram. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts