Dua Pengedar Sabu Dibekukdi Desa Sangsit

Singaraja, koranbuleleng.com |Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, menangkap seorang pria bernama Ketut Diasa alias Cenik, 46 tahun, yang diduga menjadi bandar narkoba. Pria asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ditangkap dengan barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di rumahnya pada Rabu 6 Maret 2024.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan penangkapan terhadap Cenik, bermula dari penangkapan seorang pria bernama Putu Suadnyana alias Kalik, 53 tahun, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Kalik ditangkap di hari yang sama saat melintas di jalan desa setempat.

- Advertisement -

Dimana, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat 0,18 gram. Tersangka pun mengakui, barang bukti tersebut dibeli dari seorang pria bernama Ketut Diasa alias Cenik. Dari pengakuan itu, polisi kemudian menggerebek rumah Cenik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 13 paket sabu dengan berat 2,91 gram, satu alat isap sabu, satu tabung kaca berisi residu, dua gunting, tiga korek api, dan sejumlah barang lainnya yang digunakan tersangka mengedarkan narkoba.

“Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diedarkan ke orang yang dikenal di wilayah Desa Sangsit itu. Pengakuan tersangka, sudah mengedarkan 1-2 tahun itu. Barang didapat dari tempelan, kadang diambil di Lovina, atau di Anturan. Tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” terang Widwan, Senin, 18 Maret 2024.

Kini tersangka Putu Suadnyana alias Kalik, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam mendekam selama empat hingga paling lama 12 tahun di penjara. Sementara tersangka Ketut Diasa alias Cenik, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Cenik terancam mendekam selama lima hingga 20 tahun di penjara. Dia juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Polisi Bekuk Kurir Sabu

- Advertisement -

Selain menangkap pengedar sabu di desa Sangsit, Polisi juga menangkap seorang pemuda bernama Firman, 26 tahun, warga Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Firman diduga kuat menjadi seorang kurir narkoba jenis sabu.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Firma ditangkap saat melintas di jalan Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.  Saat itu, polisi yang melakukan penangkapan menemukan satu klip yang diduga berisi sabu seberat 0,27 gram. Dimana barang haram itu, diakui tersangka akan diantar kepada seseorang yang telah memesan. Tersangka juga mengakui, barang haram tersebut milik kakaknya bernama Kamal Fargan.

Dari pengakuan tersangka Firman, polisi kemudian melakukan ke rumah Fargan. Sayangnya saat polisi sampai di rumah tersebut, Fargan telah kabur. Namun, di rumah tersebut polisi berhasil mengamankan 5 klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Tersangka Firman beserta barang bukti sabu tersebut, kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng.

“Tersangka Firman, saat kita geledah kita dapat satu klip sabu yang dari pengakuannya barang bukti itu milik kakaknya bernama Kamal. Kita kembangkan ke rumah Kamal, disana kita dapat 5 klip sabu yang disimpan di lemari Kamal,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin, 18 Maret 2024.

Kata Widwan, saat ini pihaknya tengah memburu Kamal yang diketahui berada di wilayah Denpasar. Polisi juga telah menetapkan Kamal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini belum memastikan berat pasti dari lima klip sabu yang telah diamankan tersebut. Hal ini, lantaran pelaku belum ditangkap.

“Sementara pelaku kita analisis masih di Bali. Jumlah barang bukti belum kita bisa pastikan, karena pelaku belum kita tangkap. Nimbang itu harus disaksikan pelaku,” kata dia.

Kini tersangka Firman, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam dihukum penjara empat tahun hingga paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp8 Miliar. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts