Singaraja, koranbuleleng.com| I Ketut Yudha Sanjaya, 19 tahun, yang ditangkap karena mencuri kotak sesari di Pura Gede Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, terancam mendekam di penjara selama 7 tahun. Pemuda yang berasal dari desa setempat, telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. Pencurian itu disebut, sudah direncanakan Yuda dari lama.
Kapolsek Seririt Putu Sunarcaya mengatakan, tersangka Yudha ditangkap dirumahnya di Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Sabtu, 23 Maret 2024. Tersangka yang ditangkap di siang bolong, mengakui perbuatannya telah mengambil kotak sesari di Pura Gede Desa Pengastulan.
Kepada polisi, Yudha mengakui uang yang ada di dalam kotak sesari itu telah digunakan membayar hutang dan keperluan sehari-hari. Selain itu, dalam penangkapan itu polisi mengamankan kotak sesari yang dikubur di belakang rumah tersangka. “Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku uang yang sudah dibayarkan hutang sebesar 1,3 juta, sisanya 330 ribu digunakan untuk sehari-hari,” ujar Sunarcaya dalam konferensi pers Senin, 25 Maret 2024.
Kata Sunarcaya, aksi pencurian kotak sesari itu dilakukan Yudha pada Kamis, 21 Maret 2024 dinihari. Sebelum melakukan aksinya, tersangka disebut sempat berpesta miras dengan teman-temannya. Saat itu, oleh teman-temannya tersangka diminta membeli arak. Namun, bukannya membeli arak Yudha malah pergi ke Pura Gede Pengastulan. Disana, tersangka melakukan aksinya dengan menggoyangkan kotak sesari yang terbuat dari besi. Setelah terlepas, tersangka kemudian membawa hasil curian ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Yudha kemudian membongkar kotak sesari itu dan kemudian mengubur kotak sesari tersebut di belakang rumahnya. Aksi pencurian kotak sesari itu, disebut telah direncanakan oleh Yudha. Bahkan, sebelum berhasil membawa kabur kotak. Sejak akhir Februari 2024, Yudha disebut telah mencicil uang yang ada di dalam kotak.
“Sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian kecil-kecilan, pelaku mengambil dengan menggunakan lidi dan peniti diambil dikutik-kutik seratus, dua ratus. Pasti ada rencana dan niat setelah mengambil hari demi hari itu. Kondisi pura juga sepi pada malam hari itu. Pelaku tidak bekerja, dari pengakuannya melakukannya sendiri,” kata Sunarcaya.
Saat ini, tersangka Yudha ditahan di Rutan Mapolsek Seririt untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yudha dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, dihebohkan dengan hilangnya kotak sesari di Pura Gede Pengastulan. Awalnya kotak sesari itu berada di area pura dengan tertancap tiang. Warga setempat menyebut, kejadian kemalingan kotak sesari ini disebut sudah terjadi dua kali. Sebelumnya kotak sesari itu didongkel sang maling.
Hilangnya kotak sesari itu, disebut diketahui pertama kali oleh petugas kebersihan pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wita. Saat itu, petugas yang tengah melakukan pembersihan kaget karena melihat kotak sesari di pura setempat raib.(*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra