57 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Idulfitri

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 57 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, menerima remisi khusus hara raya Idulfitri 1445 Hijriah. Remisi diberikan dengan pengurangan masa tahanan mulai 10 hari hingga 2 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, dari total 71 warga binaan yang beragama islam, sebanyak 57 orang diusulkan untuk mendapat remisi hari raya. Sedangkan sisanya, 14 orang tidak diusulkan karena berstatus tahanan, melakukan pelanggaran, serta masalah keterlambatan administrasi.

- Advertisement -

 “Yang terima remisi hari ini sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi,” ujar Sutresna Rabu, 10 April 2024.

Sutresna berharap, para warga binaan yang menerima remisi agar terus berkelakuan baik. Sehingga, ke depan bisa mendapatkan remisi lebih banyak. “Kami berharap remisi ini akan menjadi momentum menjadi lebih baik. Dan memberikan kontribusi positif stelah bebas nanti,” kata dia.

Untuk diketahui, saat ini warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Singaraja berjumlah 301 orang. Jumlah itu disebut over kapasitas. Dimana, jumlah normal hanya 100 orang. Pihak lapas Singaraja pun berharap kepada pemerintah daerah Buleleng untuk bisa menyediakan lahan untuk pembangunan gedung lapas baru. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts