Dua Terdakwa Penodaan Agama saat Nyepi Sumberklampok Hanya Kena Hukuman Percobaan

Singaraja, koranbuleleng.com|Dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini, 51 tahun, dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, terdakwa penodaan agama saat Hari Suci Nyepi 2023, dijatuhkan vonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Merek dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan Kamis, 13 Juni 2024 di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta memimpin sidang didampingi hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi. Kedua terdakwa mengikuti sidang didampingi tim penasehat hukum yang diketuai Agus Samijaya.

- Advertisement -

Dalam sidang itu, Majelis Hakim I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis dijatuhkan atas tindakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad yang memaksa membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi pada 23 Maret 2023 lalu.

Sebelum putusan dibacakan, hakim anggota Hermayanti menyampaikan pertimbangan yang memberatkan vonis. Dimana perbuatan para terdakwa disebut telah menimbulkan keresahan bagi umat Hindu dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial antara umat Hindu dan Muslim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Hal yang meringankan itu, dengan adanya perdamaian antara terdakwa dengan dengan pelapor atau Desa Adat Sumberklampok. “Para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah di hukum, dan sopan di persidangan,” ujarnya.

Kemudian dalam putusan hakim, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.

- Advertisement -

Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing enam bulan. “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir,” ujar hakim Bagiarta.

Meskipun divonis enam bulan, vonis yang dijatuhkan adalah percobaan. Yang berarti kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya. Terdakwa baru akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain. Selain itu, vonis itu juga lebih ringan dengan tuntutan enam bulan penjara dari JPU dalam sidang pada Rabu, 8 Mei 2024.

Usai putusan, hakim Bagiarta menanyakan pada para terdakwa sikap terkait putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, baik terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa kompak menyatakan pikir-pikir.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Samijaya mengatakan, saat ini kliennya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Nantinya keputusan disebut akan diberikan pihaknya menjelang akhir waktu yang diberikan hakim.

Menurutnya, sikap yang dilakukan kedua terdakwa dalam perkara tersebut berbeda dengan yang disebutkan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti memiliki niat permusuhan, dan penodaan agama. “Kami melihat kedua terdakwa tidak memiliki niat dan kehendak untuk melakukan penghinaan, permusuhan, maupun penodaan agama tertentu,” kata dia.

Samijaya berharap, kasus serupa tak kembali terjadi di kemudian hari. Kasus tersebut, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan antar umat beragama. “Kita harus membangun toleransi beragama, kemudian kita saling menghargai dalam konteks Bhineka Tunggal Ika, NKRI, Pancasila, dan Konstitusi Negara. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran kita bersama untuk masyarakat Bali khususnya dan Indonesia,” ucapnya.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts