Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menegaskan proses hukum terhadap Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dilakukan sesuai prosedural. Bahkan saat ini, polisi telah menetapkan secara resmi bahwa Perbekel berinisial PW, 32 tahun tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, terhadap tersangka pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai prosedural yang berlaku. Penyidik disebut akan melakukan pemberkasan hingga berkas tersebut rampung.
“Yang jelas kami menuntaskan berkas perkara sampai selesai. Yang jelas kami kirim berkas itu sampai selesai, itu kewajiban kami,” ujar Widwan ditemui Minggu, 16 Juni 2024.
Widwan menyebut, penangkapan para penyalahgunaan narkoba di Buleleng, merupakan komitmen pihaknya. Namun, pihaknya juga akan memfasilitasi jika tersangka PW mengajukan surat untuk direhabilitasi.
“Yang jelas ini saya komitmen. Kalau bersurat mengajukan beliau pernah direhab pernah berobat. Kami fasilitasi, kami akomodir. Assessment terpadu di BNNP kita fasilitasi. Itu hak semua,” kata dia.
Widwan menambahkan, penangkapan PW bermula dari laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Sidatapa. Dari informasi itu, pada Kamis, 6 Juni 2024 sore, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah warga setempat berinisial MA. Saat penggerebekan dilakukan, MA disebut berhasil kabur dari kejaran polisi.
Namun di rumah tersebut, polisi mengamankan MS, 34 tahun, asal Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Banjar yang diduga usai pesta sabu-sabu dengan dua temannya. Dua teman tersangka yang diketahui berinisial PW dan PS, 28 tahun, saat itu disebut lebih dulu kabur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengejar dua tersangka. PW dan PS kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Ketiga tersangka kemudian di bawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi ketiganya disebut mengakui sebelumnya berpesta sabu di Desa Sidtapa. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan satu tabung kaca berisi residu seberat 1,34 gram, satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram dan satu alat isap sabu atau bong.
“Satu ketangkap di Sidatapa, setelah itu sebagian lari. Yang lari ini kita cari, di Desa Pengastulan. Sekali lagi kami sebetulnya menarget apotek-apotek (lokasi penjual sabu) ini. Begitu kita gerebek sekaligus ada penggunanya disitu berlarian, termasuk yang punya apotek,” kata dia.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam paling lama mendekam 20 tahun penjara.(*)