Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah warga eks transmigran Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, 20 Juni 2024 pagi. Hal tersebut, karena saat ini masih ada sejumlah warga yang belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pekarangan.
Salah satu warga Eks Timtim Komang Rentiasa mengatakan, kedatangan sejumlah warga untuk menanyakan kejelasan dari penerbitan sertifikat tersebut. Dimana dia menyebut, dalam proses Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah Kategori V tahun 2024, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pemerintah disebut akan menerbitkan SHM untuk 94 KK warga eks Timtim di Desa Sumberklampok. Namun dalam perjalannya, penertibitan hanya dilakukan terhadap 82 KK, berkurang 12 KK. Dimana sertifikat itu pun, telah diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Denpasar beberapa waktu lalu.
“Ini masyarakat bertanya kenapa hak saya, padahal dalam sidang lolos disetujui. Kok sekarang tidak disetujui. Tadi sudah diberikan informasi oleh BPN, nanti kita sampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Rentiasa menyebut, dari informasi yang diperoleh pihaknya saat ini penerbitan SHM tersebut masih ditunda oleh BPN. Namun dia tidak merinci, mengapa penerbitan belasan warga itu ditunda. Pihaknya pun mengaku siap melengkapi persyaratan yang diminta oleh BPN.
“Tadi informasi BPN karena mengeluarkan sertifikat itu sedikitpun agar tidak cacat hukum, makanya sedikit informasi sementara itu didalami dulu dan akhirnya atas info itu hak yang lolos sementara ditunda dulu. Kami warga siap kalau diminta lengkapi persyaratan. Yang ditunda 12 KK, sisanya sudah diserahkan haknya kepada masyarakat,” kata dia.
Sementara, Kasi Penataan Dan Pemberdayaan Kus Sanyoko mengatakan, belum diterbitkannya SHM terhadap 12 KK tersebut, karena saat ini melakukan pendalaman subjek. Dimana dalam penadalaman itu, petugas akan memastikan subyek atau tanah tersebut benar ditempati oleh nama yang tercantum di sertifikat, apakah tanah tersebut telah dialih wariskan. Sehingga hal itu, disebut perlu dilakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi di lapangan.
“Pada prinsipnya kami mendorong untuk segera Pj Bupati barangkali untuk menyidangkan ulang, setelah kami turun lagi ke lapangan untuk klarifikasi terkait subyek-subyek yang kami kira belum bisa diterbitkan sertifikatnya,” kata dia.
Sanyoko menyebut, sebelumnya permohonan penerbitan SMH untuk warga eks Timtim tersebut berjumlah 107 KK. Namun, sebanyak 13 KK bermasalah. Sehingga ada 94 KK yang ditetapkan untuk diterbitkan. Setelah itu, ditemukan 12 KK yang perlu didalami dan ditunda penerbitan sertifikatnya.
“107 pemohon awal kita temukan 13 bermasalah, jadi 94 subyek yang kita sidangkan. Kemudian ditemukan lagi 12 subyek yang perlu didalami lagi, jadi sertifikat yang sudah dicetak 82. Itu sudah clear nanti yang 26 ini akan bertahap kita kerjakan,” ucapnya.(*)