Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Ketut Agus Yudi Darmawan dituntut hukuman delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Yudi Darmawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MMA, saat korban kabur dari rumah sakit.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa I Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih dalam sidang, Rabu, 10 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Yudi Darmawan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun,” dikutip dari surat tuntutan yang diterima, Jumat, 12 Juli 2024.
Terdakwa Yudi Darmawan, disebut bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik. Jaksa menyebut, hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa juga membacakan perlakukan Yudi Darmawan hingga terjerat hukum. Adapun Ketut Agus Yudi Darmawan didakwa dengan kasus pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi pada 11 Desember 2023 lalu.
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial MMA. Saat itu, korban tengah dirawat di salah satu RS di Kota Singaraja. Saat dirawat itu, korban kemudian kabur tanpa diketahui pihak rumah sakit. “Korban bertemu terdakwa dan meminta tolong diantarkan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” ujar Jaksa.
Namun, bukannya diantara ke tempat yang diminta, korban justru dibawa terdakwa ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di kos-kosan tersebut korban dilecehkan dam diperkosa oleh terdakwa. Setelah itu korban diantar ke rumah keluarganya.
Belakangan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan.(*)