Singaraja, koranbuleleng.com| Anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan menerima uang pesangon atau jasa pengabdian selama lima tahun bertugas di legislatif. Besaran menyeluruh uang jasa pengabdian yang disiapkan mencapai Rp430.290.000 yang bersumber dari APBD.
Pesangon itu akan diberikan menyeluruh kepada 45 anggota DPRD Buleleng masa bakti 2019-2024. Namun, besaran yang diterima berbeda tergantung jabatannya. Adapun untuk Ketua DPRD representasinya akan menerima sebesar Rp 2.100.000 dan untuk wakil ketua sebesar Rp. 1.680.000. Sementara anggota uang representasinya senilai Rp 1.575.000.
Dimana jika ditotal Ketua DPRD mendapatkan total uang representasi senilai Rp 12,6 juta, masing-masing wakil ketua menerima Rp 10.080.000, dan masing-masing anggota DPRD menerima Rp 9.450.000. “Kalau dia masa baktinya lima tahun, dia mendapat jasa pengabdian 6 kali dari uang representasi. Kalau dia masa baktinya 4 tahun atau 3 tahun, beda lagi uang representasi yang didapatkan,” ujar Plt Sekwan Buleleng, Gede Sandhiyasa, Kamis, 25 Juli 2024.
Sandhiyasa mengatakan, pemberian jasa pengabdian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, besaran uang pengabdian yang diterima berbeda antara ketua dan anggota. Selain itu, besaran uang representasi ini juga disesuaikan berdasarkan masa baktinya.
Selama ini, di DPRD Buleleng tidak ada pengganti antar waktu (PAW). Sehingga seluruh anggota DPRD mendapat 6 kali uang representasi. Uang itu pun akan diterima oleh semua anggota yang terpilih, baik yang terpilih kembali maupun tidak.
“Nanti sebelum pelantikan terlebih dahulu ada SK pemberhentian. Nah setelah itu baru bisa kita proses,” kata Sandhiyasa.(*)