Singaraja, koranbuleleng.com| Bawaslu Bali menegaskan potensi pelanggaran dan keamanan dalam Pemilihan kepalandaerah (Pilkada) akan lebih rawan dibandingkan dengan Pemilu. Untuk itu, Bawaslu terus menggalakkan pentingnya masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya Pilkada 2024, atau menjadi pengawas partisipatif. Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah pelanggaran yang pernah terjadi di Pemilu 2024 terulang di Pilkada 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, Bawaslu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat untuk menyukseskan jalannya tahapan Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada pun, disebut akan berbeda dengan Pemilu yang dilaksanakan Februari lalu. Dimana pelaksanaan Pilkada, memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi. Hal ini, karena prosesnya dilakukan berdekatan dengan penyelenggaraan.
“Disinilah kita memerlukan pengawasan yang dilakukan dengan menggandeng stakeholder yang ada. Karena Pilkada dan Pemilu itu berbeda, Pilkada ini lebih tinggi potensinya, karena rumahnya berdekatan dengan proses-proses penyelenggaraan dan pengawasan yang dilakukan,” ujar Suguna, ditemui usai Rapat Pengawasan Pemilih Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Kawasan Lovina, Buleleng, Senin, 29 Juli 2024.
Suguna menyebut, pelanggaran yang bisa muncul dalam proses Pilkada 2024. Contohnya, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (AS) yang membuat kesepakatan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu ada juga indikasi keterlibatan Kepala Desa yang ikut melakukan kegiatan politik praktis. Dimana dalam Undang-Undang Desa, secara tegas diatur kepala desa harus menjaga netralitas dan stabilisasi politik.
“Kami Bawaslu Bali tentu melakukan pencegahan dalam hal himbauan untuk melakukan mitigasi dan pencegahan nantinya. Seandainya himbauan ini dilanggar itu nanti kita akan tindak,” kata dia.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Ketut Ariyani mengatakan, kegiatan kegiatan pengawasan Pemilu Partisipatif ini dilakukan secara berkelanjutan. Tak hanya di Buleleng, kegiatan ini dilakukan bergiliran di semua kabupaten/kota di Bali. Hal tersebut dilakukan, harapannya agar masyarakat bisa melakukan pengawasan secara mandiri dan menyadari jika penggaran itu tidak boleh dilakukan.
“Belum semua masyarakat itu berani menyampaikan ke Bawaslu. Padahal ruang itu masih ada dan terbuka untuk masyarakat. Jangan sampai karena takut melaporkan, sejumlah pelanggaran di Pemilu 2024 lalu, terjadi di Pilkada nanti,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada