Singaraja, koranbuleleng.com| Acmat Saini dan Mohamad Rasad, terdakwa penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dijatuhi vonis empat bulan penjaradalamsidang banding perkara penodaaan agama di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan itu mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. Dalam putusan banding dengan nomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja.
Dalam kutipan dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PT Denpasar menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.
Dalam persidangan, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Agus Samijaya mengatakan, pihaknya belum menerima putusan lengkap majelis hakim PT Denpasar tersebut. Sehingga pihaknya belum menentukan upaya hukum selanjutnya.
“Kami belum menerima putusan lengkapnya secara resmi. Yang jelas nanti setelah ada putusan resmi yang kami terima, kami akan rembug dulu dengan klien kami (terdakwa) dan masyarakat. Nanti akan kami akan pelajari untuk ambil sikap upaya yang akan dilakukan,” ujarnya.
Sementara, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini belum menerima putusan dari PT Denpasar. Meskipun vonis tersebut telah diputus pada pekan lalu. “JPU-nya belum menerima pemberitahuan putusan per hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan banding atas vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Acmat Saini, 51 tahun, dan Mokhamad Rasad, 57 tahun. Banding diajukan, karena Jaksa menilai vonis yang diberikan hakim tidak sesuai.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada