Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, menangkap seorang pria diduga bandar narkoba berinisial PAS, 31 tahun, asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, dihadiahi timas panas oleh polisi lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan tersangka dibekuk disebuah penginapan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, Senin, 29 Juli 2024 sore. Saat digerebek, tersangka disebut melakukan perlawanan.
Pada saat penggerebekan itu, dia disebut membawa senjata tajam dan sempat ingin melukai petugas. PAS juga melempar pecahan kaca ke polisi, hingga melukai salah satu petugas. Bahkan, tersangka juga disebut sempat menghubungi keluarganya agar menyiapkan senjata tajam untuk melawan polisi.
Polisi disebut tidak bisa cepat melakukan penangkapan karena saat itu dia berada didalam kamar dengan seorang perempuan yang merupakan teman kencannya. Tersangka baru bisa diamankan setelah 1,5 jam penggerebekan. Polisi juga menghadiahi kaki kanan tersangka dengan timah panas.
“Penuh drama penangkapan, 1,5 jam baru bisa kita amankan karena di dalam ada masyarakat lain. Tersangka ini ditangkap saat dengan perempuan teman kencan. Tersangka dilumpuhkan pada kaki kanan,” ujar Widwan, Jumat 9 Agustus 2024.
Widwan menyebut, tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena berhasil kabur saat penggerebekan pada bulan Mei 2024 lalu. Saat itu, polisi menggerebek rumah tersangka karena digunakan sebagai apotek sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil menangkap istri dari tersangka yang berinisial KE, 30 tahun dan temannya berinisial KAR.
“Tersangka ini sangat licin, saat pelariannya dia bersembunyi di kebun-kebun. Tapi kita terus kejar, kami pantau lewat IT kita kemudian grebek di penginapan di Kelurahan Seririt,” kata dia.
Kata Widwan, setelah penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Di rumah tersebut, polisi menemukan pipet kaca yang berisi residu yang diduga bekas pembakaran sabu-sabu seberat 1,5 gram.
“Kita juga temukan 10 klip plastik kosong di rumah tersebut. Sebelumnya, tersangka dan istrinya bersama anak buahnya mengelola apotek (tempat jual beli sabu) di rumah tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. PAS terancam mendekam 5 tahun hingga paling lama 20 tahun dibalik dinginnya jeruji.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada