Pria Asal Baturiti Ditangkap Kuasai Sabu hingga Setengah Kilogram

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial NDP, 49 tahun, asal Banjar Dinas Bangah, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dibekuk Satres Narkoba Polres Buleleng. Pria itu dibekuk dengan barang bukti 510 gram sabu-sabu dan 218 butir pil ekstasi yang rencananya diedarkan di wilayah Buleleng. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka NDP, ditangkap saat melintas di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Selasa, 30 Juli 2024 malam. NDP dibekuk, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. 

- Advertisement -

Saat digeledah, NDP ditemukan tengah membawa kresek yang didalamnya berisi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 506 gram. Selain itu, dalam kresek itu juga ditemukan 44 plastik klip yang berisi 218 butir pil ekstasi serta dua klip plastik berisi sabu-sabu seberat 3,68 gram.

“Barang bukti itu kita dapat dari penggeledahan bandan saat penangkapan. Dan keesokan harinya pada 1 Agustus 2024, saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Baturiti, Kabupaten Tabanan,” ujar Widwan, dalam konferensi pers Kamis 8 Agustus 2024.

Kata Widwan, tersangka NDP, menjual 0,1 gram sabu-sabu itu seharga Rp 200 ribu. Sehingga total, dari barang bukti tersebut tersangka NDP bisa mendapat penjualan hingga 1 Miliar. Dimana, barang haram tersebut rencana oleh NDP akan diedarkan di wilayah Kabupaten Buleleng.

“Mau diedarkan di Buleleng, memang diedarkan di Buleleng. Kalau 1 gram sekitar 2 juta, totalnya sekitar 1 Miliar,” kata dia. 

- Advertisement -

Widwan menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah NDP hanya pengedar atau juga merupakan seorang bandar. Dimana, NDP juga disebut merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

“NDP residivis, kami sedang kembangkan apakah pengedar atau bandar. Asal barang (narkoba) masih dalam pengembangan. Total seluruhnya untuk sabu-sabu 510 gram,” ucap Widwan.

Akibat ulahnya, NDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. NDP terancam pidana mati atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts