Singararaja, koranbuleleng.com |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, paska putusan Mahkamah Konstitusi. Ada peraturan baru yang harus dilaksanakan oleh KPU, sementara pendaftaran pasangan calon sudah harus dimulai 27 – 29 Agustus 2024.
Dalam sosialisasi itu, KPU melibatkan sejumlah Lembaga berwenang yakni Polres Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta anggota Pokja Pendaftaran dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, di Berut Bar & Resto, Senin 26 Agustus 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan terkait tahapan pendaftaran bakal pasangan calon mengacu pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota syarat untuk pengajuan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam peraturan tersebut diantaranya ditegaskan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000(satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% ( tujuh setengah persen) di kabupaten/ kota tersebut.
Agus juga menyampaikan memasuki tahapan pendaftaran agar partai politik pengusung pasangan calon menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng. “Dalam mempersiapkan dokumen syarat administrasi pencalonan agar disinkronkan dengan persyaratan yang di upload di Silonkada. Parpol juga diwajibkan bersurat ke KPU Buleleng paling lambat H-1 pendaftaran terkait jadwal pendaftaran bakal pasangan calon,” terang Agus.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon, KPU Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan selama dua hari. Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Denpasar menjadi lokasi pemeriksaan Kesehatan pasangan calon.
Sementara, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana berharap seluruh pihak bisa menyukseskan Pilkada Buleleng, sukses dalam bidang keamanan dan ada peningkatan partisipasi pemilih. (*)