Kapolres Buleleng Buru Pengedar Narkoba asal Desa Lokapaksa

Singaraja, koranbuleleng.com| Kapolres Buleleng, AKBP Ida bagus Widwan Sutadi terus menggempur kejahatan narkotika di Buleleng. Kini, dia bersama aparatnya tengah memburu pengedar narkoba berinisial GM asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Polisi sudah memasukan GM ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia kabur dari kejaran polisi saat melakukan penggerebegan pada pertengahan Agustus lalu. 

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, GM diburu setelah pihaknya menangkap pria berinisial KA, 44 tahun. KA ditangkap di rumahnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, pasa Jumat, 16 Agustus 2024 sore. Ia ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu. 

“Kami menerima informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa tersebut. Sehingga kami melakukan penyelidikan dan mengamankan KA,” ujar Widwan, Minggu, 1 September 2024.

Saat penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah KA. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong serta barang bukti lainnya yang berkaitan.

”KA mengaku mendapatkan paket narkotika dari seseorang bernama GM, yang juga warga Desa Lokapaksa,” kata Widwan. 

- Advertisement -

Dari informasi itu, polisi menggerebek rumah GM. Namun saat hendak ditangkap, GM berhasil melarikan diri dengan cara melompat pagar belakang rumahnya. Meski begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan di sana, walau tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, KA langsung dibawa ke Mapolres Buleleng bersama dengan barang bukti lainnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Untuk GM akan kami buru. Untuk status DPO-nya, segera kami putuskan,” ucap Widwan. 

Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts