Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Rumania berinisial BSS, 35 tahun. Bule tersebut didepak dari Indonesia, karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pelatih selam di wilayah Kecamatan Gerokgak, menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, bule tersebut di deportasi pada Kamis, 5 September 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379, dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania.
Hendra menyebut, bule itu sebelumnya diamankan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” di wilayah Buleleng, pasa akhir Agustus 2024 lalu. BSS diamankan karena diduga melanggar peraturan keimigrasian. Bule tersebut kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Singaraja, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan memegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival). Tetapi dia melakukan kegiatan sebagai pelatih selam di wilayah Pemuteran,” ujarnya, Jumat, 6 September 2024.
Kata Hendra, tindakan pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain di deportasi, bule tersebut juga masuk dalam daftar cekal.
Kegiatan operasi penertiban Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan ke imigrasi ini pun akan terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Jika ada ditemukan WNA yang diduga melanggar keimigrasian, masyarakat pun bisa ikut melakukan pengawasan dengan melaporkan WNA tersebut ke kantor imigrasi. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada