Kampanye Dimulai Setelah Galungan

Singaraja, koranbuleleng.com| Tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, akan dimulai pada 26 September 2024. Waktu tahapan itu pun diundur sehari dari jadwal yang ditentukan, karena tanggal 25 September 2024 bertepatan dengan hari raya Galungan.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pengunduran jadwal kampanye menjadi tanggal 26 September 2024 itu, sesuai kesepakatan dengan pihak KPU provinsi Bali. Mengingat tanggal 25 September merupakan hari raya Galungan di Bali. “Itu sesuai kesepakatan kita di provinsi Bali, untuk menghormati hari raya Galungan,” ujar Dudhi, Rabu, 18 September 2024. 

- Advertisement -

Hal itu pun kini tengah disosialisasikan pihak KPU Buleleng, kepada pokja termasuk seluruh stakeholder yang mendukung pelaksanaan kampanye, yakni Satpol PP, Kepolisian, TNI melalui rapat sosialisasi kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan serentak tahun 2024 itu, digelar Rabu, 18 September 2024 pagi.

Dudhi menyebut, semua pihak dilibatkan dalam sosialisasi inimengingat tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling krusial pada Pilkada 2024. 

“Oleh sebab itu kami harap regulasi yang ada bisa menjadi pedoman bagi seluruh pihak. Agar nantinya tahapan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata dia. 

Kata Dudhi, untuk tahap Pilkada 2024, yang paling dekat pada tanggal 22 September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng oleh KPU Buleleng. 

- Advertisement -

Kemudian pada 23 September 2024, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sedangkan masa kampanye dimulai tanggal 25 September, dengan waktu dua bulan hingga 23 November 2024.

“Tahapan kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Karena tanggal 24 November atau tiga hari sebelum pemungutan suara tanggal 27 November, sudah memasuki masa tenang,” terang Dudhi. 

Dudhi menyebut, untuk pembagian waktu kampanye akan dikoordinasikan dengan masing-masing pasangan calon. Adapun hal yang boleh dilakukan pasangan calon saat kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. 

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. Terakhir pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa dan media massa elektronik yang dibatasi dari tanggal 10 November – 23 November 2024. 

“Apakah selang-seling atau ada kemungkinan berbarengan (waktu kampanye), nanti mekanismenya  akan kita bahas pada rapat selanjutnya. Karena masa kampanye belum dimulai,” kata Dudhi. 

Dudhi menambahkan, pihaknya juga akan menghimbau agara pasangan calon menerapkan ‘green election’ atau kampanye hijau. Dimana green election merupakan gerakan membatasi penggunaan alat peraga berbahan pelastik. Hal tersebut juga menjadi kebijakan dari KPU Provinsi Bali. 

“Dalam hal ini kita hanya bisa mengimbau kepada pasangan calon, sehingga meminimalisir sampah plastik sisa pemilu ini,” ucapnya.

Selain itu, dalam masa kampanye mendatang. KPU Buleleng juga disebut akan menerapkan zona untuk pemasangan Alat Praga Kampanye (APK). Penentuan zona itu akan dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan/desa pemegang wilayah. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts