Slamet Riadi, Korban Penusukan di Gerokgak Meninggal Dunia

Singaraja, koranbuleleng.com| Selamat Riadi, 45 tahun, yang menjadi korban penusukan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif di RSUD Buleleng. Pria asal Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, itu dinyatakan meninggal Kamis, 10 Oktober 2024 siang. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan, korban meninggal dunia di RSUD Buleleng. Dimana korban Riadi, sebelumnya harus dilarikan ke rumah sakit karena luka parah bagian perut hingga ususnya terburai. Hal itu akibat di tebas oleh I Wayan Suarjana, 46 tahun, warga Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

- Advertisement -

Penusukan itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 siang. Bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dengan membawa sebatang kayu. Tanpa basa-basi, korban langsung memukuli pelaku dengan kayu yang dibawanya. 

Pelaku yang saat itu duduk-duduk di depan teras bersama istrinya, Ni Kadek Sulendri, 44 tahun, pun terkejut dan berusaha menghindari pukulan korban. Pelaku yang kewalahan sempat berusaha menangkis dan menghindar ke dalam kamar. 

Saat berada di dalam kamar itu, dalam keadaan panik Wayan Suarjana mengambil sebilah pedang yang tergantung di dinding kamarnya dan menusukkan ke arah perut Selamet Riadi. 

Selamet Riadi mengalami luka parah hingga ususnya terburai. Warga Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini pun dilarikan ke RSUD Buleleng.

- Advertisement -

“Kemarin siang (korban meninggal). Untuk pelaku (Suarjana) sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sejak tanggal 8 Oktober 2024,” ujar Diatmika, dikonfirmasi Jumat, 11 Oktober 2024. 

Kata Diatmika, tersangka Suarjana ditetapkan tersangka, dan dijerat dengan pasal Pasal 351 KUHP ayat 3. Pasal tersebut, mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. 

“Untuk tersangka, disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts