17 Pelamar PPPK Tak Lolos Adminitrasi

Singaraja,koranbuleleng.com| Sebanyak 17 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng, dinyatakan tidak lolos adminitrasi. kebanyakan belasan pelamar itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TSM), lantaran salah memasukan berkas dalam pendaftaran. 

Pengumuman seleksi adminitrasi itu pada Kamis, 31 Oktober 2024. Adapun Pemkab Buleleng, pada tahun ini membuka sebanyak 3.905 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur PPPK. 

- Advertisement -

Ribuan formasi itu, diperuntukkan bagi pegawai kontrak. Dimana sebanyak 95 formasi untuk guru, 68 tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sebanyak 3.687 formasi.

Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, belasan pelamar yang tidak lolos seleksi adminitrasi itu. Diberikan ruang kembali, untuk menyanggah pada tanggal 2 hingga 4 November 2024 nanti. Mereka tidak lolos seleksi administrasi lantaran salah mengupload berkas di aplikasi. 

“Ada yang upload mestinya ijazah, tetapi di upload KTP, ada yang mestinya ijazah asli yang di upload tetapi ijazah fotokopi,” kata Lihadnyana, ditemui Jumat, 1 November 2024. 

Kata Lihadnyana, pihaknya menyayangkan ada pelamar yang tidak lolos adminitrasi. Padahal, dalam proses pendaftaran Pemkab Buleleng telah menyiapkan tim khusus untuk membantu pendaftaran. 

- Advertisement -

“Sebenarnya itu tidak boleh terjadi, kita sudah melakukan pendampingan. Sudah kita tugaskan sebelum pendaftaran dilakukan,” ucapnya.

Dalam seleksi PPPK di Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan aturan dan norma yang berlaku. Mereka nantinya akan diberi kesempatan untuk mengupload ulang berkas pada masa sanggah. 

Adapun perekrutan PPPK, sebagai upaya memastikan status kepegawaian ribuan tenaga kontrak yang ada. Apalagi para tenaga kontrak ini ada yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di Pemda Buleleng. 

“PPPK itu memastikan status pegawai, tidak ada lagi status non ASN. Nanti juga ada kebijakan PPPK paruh waktu, itu murni kebijakan Pemerintah Daerah dibiayai oleh APBD. Artinya orang yang mengabdi tidak sampai diputus karena kebijakan yang ada,” kata Lihadnyana. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts