Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Singaraja,koranbuleleng.com|Pria bernama Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, 30 tahun, dituntut hukuman penjara 6 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pria asal Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dituntut karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti 5 paket. Hal itu dilakukannya bersama dengan pacarnya.

Sidang tuntutan ini dibacakan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Nyoman Arif Budiman. Dalam tuntutan itu, JPU meminta agar majelis hakim PN Singaraja menyatakan terdakwa Koneng bersalah, karena telah melakukan tindak pidana yang masuk dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

Selain itu, barang bukti  yakni lima klip bening sabu dengan berat total 0,83 gram, piet kaca berisikan residu sabu dengan berat 1,94 gram, serta barang bukti yang berkaitan dirampas untuk dimusnahkan.

”Meminta majelis hakim agar memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda pidana Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU dalam tuntutan yang diterima, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sebelum diadili di meja hijau, Koneng sebelumnya ditangkap bersama kekasihnya berinisial MR, 28 tahun. Pasangan kekasih itu ditangkap di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Jumat, 28 Juni 2024 malam. Penangkapan pasangan kekasih itu, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkoba di desa setempat.

Awalnya polisi pun menangkap, pasangan perempuannya yang berinisial MR, 28 tahun, pada Jumat sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi membekuk MR, saat tengah melintas ingin keluar dari perumahan. Dari tangan MR, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,25 gram. Dimana barang haram itu, diakui MR milik pacarnya yakni Koneng.

- Advertisement -

Dari pengakuan perempuan itu, tak berselang lama sekitar pukul 19.45 Wita polisi kemudian menggerebek rumah di perumahan yang berada di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Rumah tersebut ditempati oleh pasangan pria dari MR, yakni Koneng.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,85 gram, alat timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta alat isap sabu atau bong. Pasangan kekasih itu pun, kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts