Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi saat ini masih terus menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua orang warga Buleleng. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini lantaran, penyidik belum bisa memeriksa keterangan kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, saat ini kasus dugaan TPPO tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Meski demikian, kepolisian tidak bisa berbuat banyak meski kasus tersebut dilaporkan sejak awal Agustus lalu.
“Kendala kami, korban belum bisa dilakukan pemeriksaan. Ini terkait perdagangan orang, termasuk imigran gelap. Keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mendudukan kasusnya,” ujar Widura, Kamis, 31 Oktober 2024.
Widura menyebut, saat ini kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Peningkatan status ini diambil setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mengusut kasus tersebut.
“Kasus TPPO sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Untuk sementara kami masih berupaya dengan kementerian dan lembaga terkait, dalam hal ini Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) untuk proses pengembalian (pemulangan) korban,” katanya.
Kata Widura, dari informasi terbaru yang diperoleh dari keluarga korban, komunikasi terakhir terjadi pada awal Oktober. Dalam percakapan tersebut, keluarga diberi informasi bahwa korban kemungkinan akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat. Meski demikian, pihak kepolisian belum menerima konfirmasi resmi dari instansi pemerintah mengenai jadwal pasti kepulangan korban.
Kedua korban, yakni Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria, diduga saat ini masih berada di perbatasan Myanmar dengan Kamboja. “Dengan kembalinya korban, kami bisa segera mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk menentukan status hukum dari terlapor yang hingga kini juga diketahui masih berada di luar negeri,” ucap Widura.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada