Lansia Dibacok Saat Antar Cucu Sekolah 

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang perempuan bernama Ni Made ⁸Seniwati, 59 tahun, warga Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menjadi korban penganiayaan. Perempuan paruh baya itu, dibacok oleh Ketut Budiarta alias Nalo, 43 tahun, yang juga merupakan warga desa setempat. Hingga kini, korban Seniawati masih mendapat perawatan insentif di RSUD Buleleng.

Kasih Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Seniwati. Ia mengatakan, kasus pembacokan tersebut terjadi pada Jumat, 29 November 2024 pagi sekitar pukul 07.00 Wita, di Banjar Dinas Juukmas, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

- Advertisement -

Saat itu, korban Seniwati tengah membonceng cucunya untuk di antarkan ke sekolah. Sesampainya di lokasi kejadian, korban Seniwati hendak menyebrang jalan. Namun, tiba-tiba korban Seniwati ditarik dari belakang oleh pelaku Nelo. Pelaku Nelo, saat itu disebut langsung membacok korban beberapa kali menggunakan sabit. Korban pun, kemudian meminta tolong kepada warga setempat.

“Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap korban,” ujarnya, Minggu, 1 Desember 2024.

Diatmika menyebut, saat ini korban Seniwati, masih mendapat perawatan intensif di RSUD Buleleng. Sementara, pelaku Nelo yang merupakan warga Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, saat ini telah diamankan di Polsek Sukasada. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah sabit yang diduga digunakan pelaku membacok korban.

“Saat ini korban masih dirawat di RSUD Buleleng. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sukasada,” kata dia.

- Advertisement -

Diatmika menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku Nelo mengaku nekat melakukan pembacokan lantaran tersinggung kepada korban. Saat ini, pelaku Nelo pun sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan Polsek Sukasada. Ia disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

“Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUHP. Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya karena tersinggung. Motif pastinya masik kita selidiki,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts