Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polses Buleleng membekuk seorang pria berinisial WM, 50 tahun, warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 6 paket sabu-sabu seberat 1,49 gram. Untuk mengelabui polisi, WM yang diduga kuat sebagai pengedar ini menyimpan barang haram itu di kamar suci miliknya.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penangkapan tersangka WM dilakukan bedasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Penarungan. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian menggerebek rumah milik WM, pada Sabtu, 23 November 2024 siang lalu.
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan tersangka WM polisi juga menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan enam paket narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram. “Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah kotak kecil, diletakkan dikamar suci milik WM yang diakui adalah milik tersangka,” ujar Subita, Selasa, 3 Desember 2024.
Usai penangkapan itu, tersangka WM dan barang bukti sabu-sabu tersebut kemudian dibawa ke Polres Buleleng. Dari introgasi yang dilakukan polisi, WM disebut mengaku mendapat barang haram itu dari Aziman, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Polisi saat ini tengah memburu Aziman, dan menetapkannya dalam deretan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia (WM) mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama AZIMAN asal Desa Pegayaman. Saat ini Aziman kita tetapkan sebagai DPO,” kata Subita Bawa.
Akibat ulahnya, tersangka WM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di balik jeruji paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada