Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 893 kasus perceraian diselesaikan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding kasus yang ditangani pada tahun sebelumnya. Salah satu pemicu perceraian yang cukup tinggi ini yakni pasangan suami istri melakukan hubungan jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR)
Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan mengatakan, sebanyak 893 kasus yang masuk itu, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 180 perkara. Dari total perkara itu, sebanyak 872 perkara telah diputus dan tersisa sebanyak 201 perkara yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 perkara perceraian meningkat tajam. Tahun sebelumnya ada sebanyak 625 kasus perceraian yang ditangani oleh PN Singaraja. “Peningkatan angka perceraian cukup signifikan, meningkat sebanyak 42 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin, 16 Desember 2024.
Juliartawan menyebut, dari kasus yang ditangani penyebab perceraian lebih banyak disebabkan karena persoalanan ekonomi. Sehingga, ketika tidak memberikan nafkah, rumah tangga goyah dan terjadi perceraian. Selain itu, juga ada suami yang tidak bekerja kemudian menelantarkan istri dengan alasan ekonomi.
“Ada juga yang dipicu orang ketiga atau perselingkuhan. Penyebab lainnya karena hubungan jarak jauh, ditinggal ke luar negeri dan pulang-pulang mengajukan cerai,” kata dia.
Selain kasus pecaraian, kasus lainnya yang banyak di PN Singaraja yakni perkara terkait narkotika. Dimana sebanyak 85 perkara ditangani sepanjang tahun ini. Lalu ada perkara lain yang angkanya cukup tinggi yakni perkara pidana lalu lintas. Sebanyak 1.571 kasus pidana lalu lintas yang ditangani oleh PN Singaraja sepanjang tahun 2024.
“Lalu ada juga perkara pidana anak yang kita tangani sebanyak 10 kasus, termasuk 3 perkara praperadilan dan pidana biasa sebanyak 204 perkara,” ucap Juliartawan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada