Singaraja, korabuleleng.com | Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menerima Remisi Khusus Natal 2024. Para warga binaan itu menerima remisi 15 hingga paling lama 1 bulan 15 hari.
Penyerahan Remisi Khusus ini diberikan langsung oleh Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Rabu, 25 Desember 2024.
I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, dari enam warga binaan yang menerima remisi. Sebanyak 3 orang menerima remisi 15 hari, 2 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 orang terima remisi 1 bulan 15 hari.
Gusti Lanang menyebut, remisi diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Sejatinya di Lapas Singaraja, saat ini ada 11 orang warga binaan bergama Nasrani. “Namun 6 orang yang memenuhi syarat menerima remisi, sedangkan 5 lainnya belum memenuhi syarat administratif. Diantaranya ada yang masih berstatus tahanan,” ujarnya.
Kata Gusti Lanang, dalam pengusulan remisi syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa penahanan minimal selama enam bulan. Selain itu, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Kami berharap yang mendapat remisi tahun ini tetap berperilaku baik dan tetap mengikuti program dari Lapas,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada