Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang anak dibawah umur ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Anak tersebut diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap perempuan asal Jakarta Selatan, di sebuah proyek vila di wilayah Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2024 sore sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya korban yang berinisial SR, 27 tahun, meminta kepada pelaku untuk mengantarkan ke proyek pembangunan vila di wilayah Desa Munduk, Kecamatan Banjar.
Saat sampai di vila itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil foto dirinya menggunakan ponselnya. Setelah mengambil foto, pelaku menyerahkan ponsel tersebut kepada korban. Saat itulah, pelaku disebut mendekap korban dari belakang.
Korban yang merasa terkejut, kemudian berontak dan mencoba berteriak. Namun, pelaku mengancam jika korban berteriak akan dibunuh. Saat itulah, pelaku langsung merudapaksa korban. “Korban diantar oleh pelaku melihat proyek. Kejadiannya (pemerkosaan) di lokasi proyek vila, saat kondisi sepi. Pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika berteriak,” ujar Diatmika, Selasa, 14 Januari 2024.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur dan membawa ponsel korban. Aksi pelaku itu kemudian diketahui oleh warga. Hingga pada Rabu 8 Januari 2025 malam, pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Diatmika menyebut, pelaku merupakan anak dibawah umur. Saat ini, pelaku masih diamankan di Rutan Polres Buleleng. Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b undang undang RI no. 12 tahun 2022 tengang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anak tersebut terancam mendekam dibalik dinginnya jeruji, paling lama 12 tahun penjara.
“Pelaku masih dibawah umur, kurang dari 18 tahun. Saat ini masih kami amankan di Polres, keluarga pelaku menitipkan agar pelaku dititip di kita,” kata dia.
Diatmika menambahkan, saat ini penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng tengah melengkapi berkas kasus dugaan pemerkosana tersebut. Setelah lengkap, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada